Pembunuhan di Ngawi

Pembunuhan di Ngawi: Perempuan Instruktur Senam Diduga Menghabisi Nyawa Suaminya Sendiri

Seorang pria di Ngawi tewas diduga dibunuh oleh istrinya sendiri yang bekerja sebagai instruktur senam. Terungkap saat akan dimakamkan

Editor: eben haezer
febrianto ramadani
Anis Puji Lestari, instruktur senam di kabupaten Ngawi yang diduga membunuh suaminya sendiri, saat menjalani pra rekonstruksi di TKP. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang pria di dusun Melok Wetan, desa Sirigan, kecamatan Paron, kabupaten Ngawi, tewas diduga dibunuh istrinya.

Dugaan pembunuhan terhadap pria bernama Ahmad Romdon /(47) itu muncul sesaat sebelum jenazahnya dimakamkan, Sabtu (18/2/2023) lalu.

Orang yang mencurigai Ahmad Romdon meninggal tak wajar adalah tetangganya yang ikut memandikan jenazah korban.

Saat memandikan jenazah korban, Sularmi (64), curiga dengan luka di pelipis Romdon.

Selain luka, ada luka lebam di pelipis tersebut.

Kemudian, juga terdapat luka benjol di leher kiri belakang.

"Sebagai tetangga saya merasa tidak berdaya jika harus mengungkapkannya ke orang lain. Sampai akhirnya polisi datang. Tapi yang jelas saat saya mandikan itu memang ada luka dan darahnya mengucur terus dari alis," katanya, Senin (20/2/2023).

Sementara itu, Kades Sirigan, Suyanto menceritakan, awalnya pihak keluarga menyebut Ahmad Romdon meninggal karena terpeleset di kamar mandi.

"Luka di pelipis karena terbentur sesuatu. Namun, desas-desus dugaan pembunuhan muncul ketika masyarakat melihat ada yang janggal terhadap luka di kepala korban," bebernya.

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. 

Bahkan, polisi sampai membongkar makamnya untuk otopsi jenazah. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menaruh curiga pada istri korban, Anis Puji Lestari.

Perempuan yang bekerja sebagai instruktur senam tersebut diduga kuat menghabisi nyawa suaminya karena murka dan sakit hati.

Selain itu, diduga ada motif ekonomi.

Dia menambahkan, korban diduga dihabisi dengan memakai palu dari kayu.

"Palu itu yang dipukulkan ke bagian kepala depan sisi kiri sebanyak 4 kali, saat korban sedang rebahan di dalam kamar," ujarnya, dalam press release, di Tempat Kejadian Perkara Rabu (22/2/2023).

Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah kaos lengan panjang warna merah, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah palu yang terbuat dari kayu, 1 buah kain sprei warna putih bercorak gambar tas, dan 1 buah kasur lantai warna biru bercorak bunga.

"Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 Ayat 1, 3 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Pra Rekonstruksi

Untuk menguak lebih dalam dugaan pembunuhan itu, Polres Ngawi menggelar pra rekonstruksi di TKP, Rabu (22/2/2023).

Dalam pra rekonstruksi itu, istri korban memperagakan setidaknya 19 adegan.

"Pra rekonstruksi dilakukan agar kami bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut," ujar AKBP Dwiasi Wiyatputera

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban. Termasuk posisi tersangka maupun para saksi.

"Dalam pra rekonstruksi yang langsung diperagakan oleh tersangka, dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya," tuturnya.

"Adegan yang diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” pungkasnya.

(febrianto ramadani/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved