Pembangunan Tol di Provinsi Banten

Daftar Lokasi 35 Desa Kabupaten Tanggerang Dilewati Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg, Cek Datanya di Sini

Daftar lokasi 35 Desa dan 6 Kecamatan yang terdampak proyek jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg di Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten.

|
Editor: faridmukarrom
Kemenpupr
Daftar lokasi 35 Desa dan 6 Kecamatan yang terdampak proyek jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg di Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Daftar 35 Desa di Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten terdampak jalan tol Kaltara yakni Kamal-Teluknaga-Rajeg

Diketahui Pemerintah Provinsi Banten sudah menerbitkan lokasi atau Penlok desa dan kecamatan terdampak jalan tol Kaltara atau Kamal-Teluknaga-Rajeg

Melansir dari website resmi Pemerintah Provinsi Banten, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 596/Kep.120-Huk/2021 Tanggal 25 Mei 2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan, nantinya proyek ini butuh sebanyak 401,15 Hektar lahan m2.

Selain itu ditetapkan juga 35 Desa di 6 Kecamatan Kabupaten Tanggerang yang terdampak jalan tol Kaltara Kamal-Teluknaga-Rajeg.

Baca juga: Daftar 17 Desa Kabupaten Tasikmalaya yang Direncanakan Dilewati Jalan Tol Getaci, Nilai Proyek 56 T

Baca juga: Daftar 17 Desa Kabupaten Tasikmalaya yang Direncanakan Dilewati Jalan Tol Getaci, Nilai Proyek 56 T

Baca juga: Daftar Rencana 24 Desa di Ciamis Dilewati Proyek Jalan Tol Getaci, Cek Datanya di Sini

Baca juga: Daftar 33 Desa Kabupaten Jembrana Bali Terlewati Proyek Tol Gilmanuk-Mengwi, Data Lengkapnya di Sini

Lantas desa dan kecamatan apa saja yang terdampak jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg

Berikut rincian 35 desa di 6 Kecamatan Kabupaten Tanggerang yang terdampak jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg:

1. Kecamatan Mauk

Desa Tegal Kunir Lor

Desa Marga Mulya

Desa Ketapang

Kelurahan Mauk Timur

Desa Mauk Barat

Desa Sasak

Desa Gunung Sari 

2. Kecamatan Rajeg

Desa Rancabango

Desa Sukamanah

Kelurahan Sukatani

Desa Rajeg

Desa Lembang Sari

3. Kecamatan Pakuhaji

Desa Kohod

Desa Kramat

Desa Sukawali

Desa Surya Bahari

Desa Kalibaru

4. Kecamatan Teluknaga

Desa Kampung Besar

Desa Lemo

Desa Tegal Angus

Desa Tanjung Pasir

Desa Pangkalan

Desa Tanjung Burung

Desa Kampung Melayu Timur

5. Kecamatan Kosambi

- Kelurahan Dadap

- Desa Kosambi Timur

- Desa Kosambi Barat

Desa Selembaran Jati

Desa Selembaran Jaya

Desa Cengklong

6. Kecamatan Sukadiri

Desa Sukadiri

Desa Pekayon

Desa Rawakidang

Desa Karang Serang

Profil Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg:

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melaksanakan penetapan lokasi (penlok) untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (Kaltara) pada Januari 2023 lalu.

Sebagaimana diinformasikan melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, lahan yang ditetapkan di wilayah Jakarta untuk proyek Tol Kaltara berlokasi di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di Jakarta, proyeknya membutuhkan luas sekitar 131.339 meter persegi atau 13,13 hektar dengan perkiraan pengadaan tanah selesai dalam waktu 268 hari atau 8 bulan.

Seiring dengan dinamika waktu pengadaan tanah, maka dapat dipertimbangkan pelaksanaan waktu pengadaan tanah hingga 3 tahun sesuai waktu maksimal ketentuan penlok.

Apabila masyarakat merasa keberatan dengan penlok yang telah diterbitkan, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat maksimal 30 hari terhitung mulai 26 Januari 2023.

Sementara berdasarkan informasi dari laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR, pembangunan Tol Kaltara diprakarsai oleh PT Duta Graha Karya dengan biaya konstruksi sebesar Rp 8,68 triliun.

Tol Kaltara merupakan Jalan Tol Lingkar Utara yang bertujuan untuk mengembangkan kawasan Kabupaten Tangerang bagian utara.

Ruas jalan tol ini dimulai dari Cikupa, Rajeg dan Mauk yang akan terkoneksi dengan Jalan Tol Sedyatmo atau kawasan Bandara Soekarno Hatta.

Tol sepanjang 38,6 kilometer ini direncanakan akan memiliki 7 interchange, 2 junction, dan 1 on ramp. Selain itu, akan terdapat 4 jembatan dan 5 underpass.

Tol Kaltara diharapkan bisa mengatasi kemacetan akibat kurangnya kapasitas jalan antar Provinsi Banten dan DKI Jakarta yang dinilai sudah tidak mampu menampung peningkatan jumlah kendaraan.

Kedua, bisa memacu perkembangan kawasan dari sektor ekonomi, perdagangan, industri dan lainnya di kedua provinsi.

Ketiga, memberikan keuntungan ekonomis dari sisi waktu perjalanan dan operasional kendaraan bagi pengguna jalan.

Selanjutnya, memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar dalam kegiatan pembangunan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved