Minggu, 12 April 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Ribuan Aset Pemkab Tulungagung Dilelang Tahun ini, Kendaraan Bermotor Dilelang Kiloan

Ribuan aset Pemkab Tulungagung dilelang tahun ini. Ratusan unit kendaraan bermotor termasuk yang akan dilelang kiloan, bukan per unit.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Aneka kendaraan bermotor milik Pemkab Tulungagung yang sudah tak bisa beroperasi akan dilelang. Motor-motor ini akan dilelang dengan harga kiloan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ribuan aset milik Pemkab Tulungagung akan dihapuskan di tahun 2023 ini dengan cara dilelang. 

Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung masih sedang mendata aset-aset tersebut. 

Aset  yang akan dihapuskan adalah barang inventaris dari belanja modal di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kendaraan bermotor.

Baca juga: Dinas Peternakan Trenggalek Gelar Lelang Hewan Ternak, Ada Sapi Hingga Kambing Etawa

Total ada 2.750 jenis barang yang akan dihapuskan melalui lelang dari semua OPD di Pemkab Tulungagung.

“Kami sudah sampaikan ke semua OPD tentang rencana penghapusan aset di tahun 2023 ini,” terang Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro.

Di antara aset yang akan dihapus adalah 283 kendaraan bermotor berbagai jenis.

Rinciannya sepeda motor sebanyak 249 unit, kendaraan roda 3 merek Bemo sebanyak 4 unit dan mobil sebanyak 30 unit.

Saat ini petugas BPKAD masih melakukan penilaian aset gelombang kedua.

“Yang gelombang pertama sudah kami laksanakan. Nanti sampai tiga gelombang untuk proses penilaiannya,” sambung Galih.

Diakui Galih, untuk kendaraan yang akan dilelang rata-rata dalam kondisi rusak.

Jika tidak rusak, biaya perawatannya di atas nilai ekonomis barang.

Karena itu tidak semua barang nantinya dilelang per unit, ada juga yang dilelang kiloan.

“Misalnya kendaraan yang rusak berat, tinggal rangka dan mesinnya, kami lelang kiloan. Tidak mungkin kami jual dalam satu unit,” katanya.

Seluruh lelang akan dilakukan secara daring (online) lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Calon pembeli bisa ikut lelang lewat sistem KPKNL.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved