Vonis Ferdy Sambo
LINK Live Streaming Vonis Ferdy Sambo, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Live Pagi Ini 09.30 WIB
Link Live Streaming Vonis Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J tayang Siaran Langsung Kompas TV dan Live streaming TV Online
TRIBUNMATARAMAN.COM - Saksikan Live Streaming Vonis Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Senin (13/2/2023) di Siaran Langsung Kompas TV dan Live Streaming TV Online juga YouTube.
Siaran Langsung dan Link Live Streaming Vonis Ferdy Sambo dapat diakses di youtube Kompas TV mulai pukul 09.30 WIB.
Link Live Streaming Vonis Ferdy Sambo sudah TribunMataraman.com sediakan di artikel ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Breaking News: Ferdy Sambo Hanya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Menurut jaksa, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU.
Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (18/1/2023).
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.
Selain itu, Jaksa menganggap Putri berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.
"Terdakwa tak menyesali perbuatannya," imbuh Jaksa.
Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Link-Live-Streaming-Vonis-Ferdy-Sambo.jpg)