Proyek Tol Rengat Jambi

Daftar Desa dan Kecamatan Terimbas Proyek Jalan tol Rengat-Jambi, Pembangunan Segera Dimulai

Berikut daftar nama Desa dan Kecamatan yang terdampak tol Rengat-Jambi yang menghubungkan Provinsi Riau dan Jambi.

Editor: faridmukarrom
(TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)
Berikut daftar nama Desa dan Kecamatan yang terdampak tol Rengat-Jambi yang menghubungkan Provinsi Riau dan Jambi. Foto ilustrasi 

Desa Rawa Kempas 

 

Pembangunan Jalan Tol Rengat-Jambi Terhambat

Mengutip artikel Tribun Pekanbaru, Diketahui saat ini Konstruksi pembangunan Jalan Tol Rengat-Jambi di Provinsi Riau hingga hari ini, samasekali belum dilakukan.

Salah satu penyebab belum dimulainya konstruksi Jalan Tol Rengat-Jambi yang menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) itu, adalah belum tuntasnya pengadaan lahan untuk jalan tol tersebut.

"Pembangunan konstruksi pada ruas Jalan Tol Rengat-Jambi belum dimulai. Pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol pada ruas ini baru mencapai 1,47 persen, " kata Wakil Gubernur Riau Eddy Natar Nasution dalam rapat koordinasi dan evaluasi serta tindak lanjut pengadaan tanah dan pembangunan JTTS. di Santika Premier Hotel Padang, Rabu (25/1/23).

Edy Natar Nasution mengatakan, panjang ruas Jalan Tol Rengat-Jambi adalah 81,5 kilometer dengan nilai investasi sebesar Rp38,9 triliun.

Ia menambahkan, 92 persen jalur tol Rengat-Jambi berada pada area kawasan hutan.

"Permasalahan lainnya adalah adanya sebagian lahan yang diperuntukkan untuk membangun ruas jalan tol pada trase ini masuk ke wilayah Provinsi Jambi," ucap Edy Nasution.

Ia menambahkan, upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah,

Gubernur Riau telah melayangkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup Nomor 525/DLHK/2206 tanggal 13 Agustus 2021.

Surat tersebut, berisi permohonan pelepasan kawasan hutan dalam rangka objek pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan ruas jalan tol di Provinsi Riau.

Permohonan itu ditanggapi Kementrian KLHK dengan menerbitkan SK 1165/Menlhk/Setjen/Pla.2/11/2022.

SK iu berisi  persetujuan Kawasan Hutan untuk pembangunan ruas Jalan Tol Rengat-Jambi atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir seluas 736 hektare.

Kemudian, Pemerintah Provinsi Riau juga telah melakukan koordinasi antara pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah jalan tol ruas Rengat–Jambi wilayah Provinsi Riau dengan pejabat pembuat komitmen wilayah Provinsi Jambi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved