Berita Terbaru Kota Kediri
Pemkot Kediri Akan Kembali Menyalurkan Bantuan Modal Usaha Untuk Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya
Pemkot Kediri akan kembali memberikan bantuan modal usaha bagi para pelaku UMKM. Ini jadwal pendaftaran dan syarat penerimanya
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkot Kediri akan kembali memberikan bantuan modal usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.
Persiapan pemberian bantuan modal dilakukan Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri dengan menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Modal DBHCHT.
Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri menjelaskan program bantuan modal merupakan program Pemkot Kediri dalam rangka pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Kediri Monitoring dan Evaluasi Bantuan Modal Usaha Agar Tepat Sasaran
Tujuan penyelenggaraan program ini adalah untuk meringankan beban pelaku UMKM di Kota Kediri, khususnya dalam hal permodalan, sehingga diharapkan masyarakat Kota Kediri semakin berdikari.
Syarat Menerima Bantuan Modal Usaha Pemkot Kediri
Rencananya Kantor Disperdagin Kota Kediri akan membuka pendaftaran Bantuan Modal Usaha yang Bersumber dari DBHCHT pada pekan ketiga bulan Februari mendatang. Sasaran penerima bantuan ditetapkan sebanyak 3.000 penerima.
Sementara sasaran yang berhak menerima bantuan modal, di antaranya, buruh pabrik rokok yang memiliki usaha, pekerja pabrik rokok yang memiliki usaha, wirausaha sektor perindustrian dan perdagangan.
“Syarat agar bisa mendaftar warga Kota Kediri, lokasi usaha juga di Kota Kediri, berusia 18-64 tahun, hanya satu penerima dalam satu KK/rumah dan bukan merupakan penerima Bantuan Modal Usaha tahun 2022,” jelasnya.
Persyaratan lainnya masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen pendaftaran, KTP, KK, foto berwarna 4x6, nomer induk berusaha (NIB), rencana anggaran biaya (RAB), serta foto produk dan usaha.
Supaya program tepat sasaran terlebih dahulu melakukan seleksi kepada calon penerima baik seleksi administrasi maupun survei ke lapangan supaya tepat sasaran.
Selain itu telah menetapkan kategori dan jenis usaha dalam bantuan modal, diantaranya, 1) Kategori usaha perindustrian, buruh, dan pekerja pabrik rokok: makanan, minuman, fashion, kerajinan/kriya, reparasi, penerbitan dan percetakan, obat maupun bahan kimia lainnya, dan industri pengolahan lainnya. 2) Kategori wirausaha perdagangan, buruh, dan pekerja pabrik rokok: rumah makan, toko, toko online, PKL, laundry, salon/MUA, cuci mobil/motor, tambal ban, pedagang BBM eceran, serta usaha perdagangan lainnya.
Tanti juga menjelaskan mengatur penggunaan bantuan modal, yakni: untuk belanja bahan baku maksimal 15 persen dari total bantuan, belanja sarana prasarana minimal 75 persen, dan untuk kebutuhan lainnya maksimal 10 persen dengan catatan tidak membeli barang bekas.
Sosialisasi telah diselenggarakan sejak Kamis (2/2/2023) di wilayah Kecamatan Kota, Jumat (3/2/2023) di Kecamatan Mojoroto, dan berakhir pada hari Senin (6/2/2023) di Kecamatan Pesantren.
Agar memiliki daya guna untuk pengembangan usaha masyarakat, Disperdagin Kota Kediri akan melakukan monitoring dalam pendistribusian bantuan modal DBHCHT 2023.
Diharapkan pelaku usaha di Kota Kediri semakin terbantu melalui program bantuan modal terutama akibat perekonomian yang sempat surut akibat pandemi Covid 19.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita Terbaru kota Kediri
bantuan modal usaha
Pemkot Kediri
Disperdagin Kota Kediri
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
syarat penerima bantuan modal usaha Pemkot Kediri
Pemkot Kediri Perkuat Sinergi dengan Universitas Brawijaya, Kembangkan SDM dan Ekonomi Kota |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Peran Lima Tersangka Pengeroyokan di Mrican Kediri, Si Pembacok Masih Anak |
![]() |
---|
Mutasi Besar di Pemkot Kediri, Mbak Wali Vinanda Lantik 23 Pejabat Tinggi Pratama |
![]() |
---|
Pemkot Kediri Gelar Program B2SA Goes To School, Edukasi Anak tentang Pola Makan Sehat |
![]() |
---|
Pemerintah dan FKUB Kediri Sepakat Jaga Kerukunan Lewat SOP Pendirian Rumah Ibadah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.