Pembangunan Tol Jawa Timur
Rencana Daftar 43 Desa di Kabupaten Tulungagung Terimbas Proyek Jalan Tol Kepanjen-Tulungagung
Daftar rencana 43 Desa terdampak tol Kepanjen-Tulungagung. Berikut luasan desa di Kabupaten Tulungagung yang terdampak.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Daftar 43 Desa Terdampak jalan tol Kepanjen-Tulungagung di Jawa Timur.
Pemerintah Pusat berupaya mempercepat pembangunan ekonomi dengan adanya pembangunan jalan tol.
Termasuk tol Kepanjen-Tulungagung yang nantinya melewati wilayah Kabupaten Malang, Blitar dan Tulungagung.
Untuk Kabupaten Tulungagung sendiri ada 43 Desa yang bakal terdampak jalan tol.
Baca juga: Daftar Rencana Exit Tol Probolinggo-Lumajang, Pembangunan Dimulai Akhir Tahun 2023?
Baca juga: Tol Demak-Tuban di Kabupaten Tuban Direncanakan Trabas 40 Desa Kota Bumi Wali, Ini Bocoran Daftarnya
Baca juga: Tol Demak-Tuban di Kabupaten Tuban Direncanakan Trabas 40 Desa Kota Bumi Wali, Ini Bocoran Daftarnya
Dengan munculnya wacana proyek jalan tol ini, sudah pasti bakal ada sejumlah lahan warga yang perlu dibebaskan.
Namun dalam proses pembebasannya nanti, dikhawatirkan muncul ancaman dari mafia tanah.
Kepala ATR/BPN Tulungagung, Tulus Susilo, mengatakan para mafia tanah kemungkinan besar akan menyasar lahan yang tidak dipelihara.
"Jika punya tanah ya dirawat dan dijaga batas tanahnya juga, agar tidak ada peluang dikuasai pihak lain," jelas Tulus dikutip dari Surya.co.id, Jumat (25/02/2022).
Ia menambahkan, para mafia tanah bakal mengincar lahan yang tidak dikuasai secara fisik dan punya nilai tergolong tinggi.
Tak cuma sampai situ saja, mereka juga mengincar wilayah yang sedang dalam proses pembebasan lahan untuk proyek jalan tol.
"Diam-diam mereka akan mengajukan sertifikat ke kelurahan karena BPN teledor dan akhirnya sertifikatnya terbit," kata Tulus.
Memang untuk saat ini belum ditemukan adanya aktivitas mafia tanah di Tulungagung.
Namun jika sampai terjadi penerbitan sertifikat tanah untuk para mafia tanah, maka ATR/BPN bisa melakukan pembatalan dengan catatan proses penerbitannya terbukti sebagai hasil kejahatan.
"Akan kami identifikasi dan harus berani membatalkannya, jika memang hasil kejahatan," papar Tulus.
Kepala ATR/BPN Tulungagung juga menjelaskan cara untuk mencegah para mafia tanah, yakni dengan melakukan pengukuran dan pemetaan.
Kemudian dilakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tujuannya untuk memetakan tanah satu desa secara lengkap.
Kalu seluruh tanah di satu desa sudah dipetakan, maka aktivitas mafia tanah bisa dideteksi.
"Sayangnya, baru 45 persen tanah di Tulungagung yang sudah bersertifikat," ungkapnya.
Berikut Daftar 43 Desa Terdampak Jalan Tol Kepanjen-Tulungagung di Kabupaten Tulungagung:
Desa Kacangan
Desa Karanganom
Desa Pandansari
Desa Purworejo
Desa Samir
Desa Sumberejo Kulon
Desa Sumberingin Kidul
Desa Sumberingin Kulon
2. Kecamatan Gondang
Desa Bendo
Desa Dukuh
Desa Kendal
Desa Notorejo
Desa Rejosari
Desa Sepatan
Desa Tawing
3. Kecamatan Sumbergempol
Desa Sambijajar
Desa Tambakrejo
Desa Wonorejo
Desa Doroampel
Desa Podorejo
Desa Plosokandang
Desa Ringinpitu
Desa Banjarejo
Desa Blimbing
Desa Jatidowo
Desa Panjerejo
Desa Rejotangan
Desa Sumberagung
Desa Karangsari
Desa Pakisrejo
Desa Tanen
Desa Tegalrejo
Desa Tenggur
Desa Tugu
6. Kecamatan Tulungagung (Kota)
Kelurahan Kedungsoko
Kelurahan Kutoanyar
7. Kecamatan Boyolangu
Desa Bono
Desa Boyolangu
Desa Karangrejo
Desa Tanjungsari
Desa Wajak Kidul
Desa Wajak Lor
Desa Waung
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(Farid/ tribunMataraman.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.