Berita Tuban

Napi Terorisme Abu Harist Bebas Bersyarat, Rencana Menikah Setelah Pulang

Abu Harist, narapidana terorisme yang pernah berangkat ke Suriah, telah bebas bersyarat. Ingin segera menikah setelah pulang ke rumah

Editor: eben haezer
ist
Napiter Ahmad Ulul Albab alias Abu Harist saat mendapatkan dokumen bebas dari lapas kelas II B Tuban, Senin (30/1/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Narapidana terorisme jaringan Suriah, Ahmad Ulul Albab Bin Muslich alias AL alias Zaid alias Abad alias Abu Harist (28), telah bebas dari lapas kelas II B Tuban, Senin (30/1/2023).

Napi terorisme itu bebas bersyarat setelah menjalani hukuman pada Mei 2019.

Perihal penangkapannya, ia menyatakan bukan bomber melainkan masuk jaringan yang terafiliasi.

"Tidak sampai mengebom saya," kata napiter asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Didampingi eks napiter yang juga kini sebagai Ketua yayasan lingkar perdamaian (YLP), Ali Fauzi Manzi, Ulul juga mengaku sudah pernah ke Suriah.

Menurutnya, jika tidak ditangkap oleh kesatuan detasemen khusus (Densus) 88 anti teror, mungkin nasibnya akan berbeda.

Oleh karena itu, setiba di rumah nanti maka ia akan kembali bekerja dengan membuat usaha sendiri, kemudian akan mencari pasangan untuk dinikahi.

"Tanpa diamankan Densus, saya tidak akan berubah," ucapnya didampingi keluarga yang menjemput.

Sementara itu Kalapas II B Tuban, Siswarno, menyatakan pembebasan bersyarat telah direkomendasikan BNPT dan Densus 88.

Pembebasan bersyarat merupakan hak napi sesuai Uu No 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan, yang menyangkut secara administrasi maupun substansi.

Napi telah menjalani 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dan penurunan resiko.

"Napiter telah mengikuti program pembinaan berupa deradikalisasi, sehingga direkomendasikan bebas bersyarat. Setelah keluar, statusnya menjadi klien bapas Bojonegoro, untuk pembimbingan dilakukan sampai batas akhir 11 November 2025," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Napiter Ahmad Ulul Albab ditangkap Mei 2019 lalu ditahan di Polda Jateng. Kemudian dipindah di Cikeas, Bogor, lalu dipindah di Depok Polda Metro Jaya. Selanjutnya dipindah di Lapas kelas II B Tuban sejak Desember 2020 sampai kini dibebaskan.

(m sudarsono/tribunmataraman.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved