Sabtu, 2 Mei 2026

Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Tampang Samanhudi eks Koruptor Digelandang Polisi Terlibat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Foto Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar yang ditangkap usai jadi otak kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Tayang:
Editor: faridmukarrom
Luhur Pambudi
Foto Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar yang ditangkap Polda Jatim usai jadi otak kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Begini penampakan Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar yang ditangkap usai jadi otak kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Diketahui Samanhudi mantan napi korupsi jadi tersangka usai terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Dengan mengenakan kaus oblong warna hitam dan bercelana jeans warna gelap, Samanhudi yang khas dengan kumis tebalnya itu, digelandang oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim. 

Baca juga: SOSOK Samanhudi eks Napi Koruptor Kini Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Kendati terus menundukkan kepala dengan posisi kedua pergelangan tangannya diborgol, selama berjalan menyusuri jalanan aspal depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB. 

Samanhudi tetap berupaya menyapa ramah awak media yang mencecarnya menggunakan rentetan pertanyaan, dengan dialek bahasa krama ngoko berkelindan suara baritonnya yang lantang. 

Menjawab mengenai motif dirinya terlibat dalam aksi perampokan tersebut. Samanhudi menampik, adanya faktor dendam atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. 

Kendati ia menolak. Samanhudi juga tak kunjung memberikan jawaban pasti mengenai motifnya turut mengotaki kasus perampokan itu, hingga dirinya masuk ke dalam salah satu ruang penyidik di gedung tersebut. 

"(Statemen abah) Opo. saya gak tahu. Saya gak tahu. Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)," ujar Samanhudi, saat digelandang langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim, pada Jumat (27/1/2023). 

Samanhudi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya Samanhudi ditetapkan tersangka kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Informasi penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolda Jatim buah dari pengembangan kasus penangkapan tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto mengkonfirmasi langsung penangkapan itu.

"Dari sejak pagi tadi pukul 03.00 kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam kasus kekerasan dan pencurian di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar. "ujar Irjen Pol Tony Hermanto.

Lanjut menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan mantan Wali Kota Blitar sebagai tersangka.

"Yang jelas ini adalah hasil pemeriksaan intensif kepada pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya. Dan kita pastikan mereka bertemu dan komunikasi di satu lapas, dan berikan informasi tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi." tutur Irjen Toni Hermanto.

Profil Samanhudi

Inilah Profil Samanhudi mantan Wali Kota Blitar yang sudah bebas dari penjara.

Diketahui pada 22 Oktober 2022 Samanhudi telah bebas dari penjara.

Sosok Samanhudi sendiri diketahui adalah mantan Wali Kota Blitar yang terjerat kasus korupsi suap pada 2018.

Kini Samanhudi sudah menjalani proses hukum.

Lantas bagaimana profil dari Samanhudi?

Nama: Muhammad Samanhudi Anwar

Tanggal Lahir: 8 Oktober 1957

Jabatan yang pernah diemban: 

- Wali Kota Blitar (2010-2015) (2016- 2019)

- Ketua DPRD Kota Blitar 

Tersangka Korupsi 2018

Samanhudi pernah terjerat kasus korupsi saat ia menjabat sebagai Wali Kota Blitar.

 Sosok pria asal Bangkalan ini ditangkap KPK pada Pada 8 Juni 2018 terkait kasus penerimaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.

Penetapan ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar pada 6 Juni 2018.

Setelah sempat dinyatakan "buron" setelah operasi tangkap tangan, Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam hari 8 Juni 2018.

Esok harinya setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, Samanhudi langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi...

Samanhudi Ngaku Ingin Balas Dendam

Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, yang merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 pada 2018, akhirnya dibebaskan. Samanhudi dibebaskan setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan di LP Sragen, Jawa Tengah.

Samanhudi bebas bersyarat, dan kebebasannya disambut keluarga dan para pendukungnya di rumahnya, Jalan Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam. Sesampai di jalan depan rumahnya, Samanhudi turun dari mobil lalu menyalami para warga yang sudah menunggu di lokasi.

Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi dan menyapa para warga di depan rumahnya. Samanhudi mengatakan sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

Ia menjalani hukuman pidana penjara di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah). "Saya pulang lancar-lancar aja. Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," kata Samanhudi.

Samanhudi mengatakan, sesuai aturan seharusnya sudah bebas dua bulan lalu. "Seharusnya dua bulan lalu saya sudah balik ke Blitar. Saya ikut prosedur. Saya dapat PB (pembebasan bersyarat) hanya satu bulan," ujarnya.

Setelah bebas, Samanhudi mengaku akan terjun lagi ke politik. Untuk sementara, ia akan melakukan evaluasi arah politik. "Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya.

Sekadar diketahui, Samanhudi terjerat kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar yang diitangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018. Dalam kasus itu, Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun. Baik jaksa KPK maupun Samanhudi mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi. Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA). Namun putusan kasasi MA juga menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ Luhur Pambudi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved