Dugaan Pungli di Lapas Blitar
Jual Beli Kamar Sultan di Lapas Blitar, Kriminolog Desak Kementerian dan DirjenPAS Audit Berkala
Kasus Jual Beli Sel Mewah di Lapas Blitar, Kriminolog Desak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Audit Berkala
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, SURABAYA - Kasus jual beli kamar sultan yang terjadi di Lapas Blitar, sebenarnya bukan pertama kali dilakukan oknum petugas terkait.
Beberapa tahun lalu, sekitar lebih dari 10 tahun silam, publik juga dihebohkan dengan Terpidana Kasus Korupsi Gayus Tambunan. Saat itu Gayus yang merupakan Pegawai Pajak mendapatkan perlakuan khusus, selama berada di tahanan.
Tak hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM pernah melaksanakan Inspeksi Mendadak di salah satu lapas, hingga menemukan beberapa kamar yang sangat VIP. Bahkan sampai fasilitas megah, dan segala macam. Bagi saya persoalan ini bukan barang baru.
Saya berpendapat, sistem pemasyarakatan Indonesia belum berubah, masih dengan pola pikir bahwa sebagai kepala lapas, ini adalah kerajaan kecilnya, yang bisa di diatur sedemikian rupa.
Baca juga: Tim Kanwil Ditjenpas Jatim Investigasi Jual Beli Kamar Sultan di Lapas Blitar, 3 Petugas Dicopot
Namun demikian, berbicara mengenai oknum, karena ini belum terbukti apakah kalapas ikut terlibat atau tidak, mengingat pemeriksaan tengah berlangsung. Oknum-oknum yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan saya kira perlu untuk kembali dibina kembali.
Mereka harus kembali menandatangani Pakta Integritas. Apalagi mereka semua sudah mendapat gaji dari pemerintah serta tunjangan pensiun. Terlebih lagi statusnya ASN Betul.
Kalau persoalannya adalah mereka merasa kurang, saya kira ini bukan masalah besar kecilnya pendapatan yang diterima. Kalau saya melihat ini dari sisi karakter. Salah satu karakter kita seringkali muncul, apabila ada kesempatan maka kemudian ada niat yang timbul untuk dapat melakukan tindakan atau perbuatan, yang sebetulnya masuk di dalam ranah tindak pidana.
Sekarang ini kita harus melihat bagaimana dengan pengawasan. Pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengalami kecolongan, karena bisa menjual sel.
Praktik-praktik seperti ini seharusnya sudah tidak ada pada zaman sekarang masih ada. Ini memang PR besar buat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Saya berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak hanya bergerak ketika ada yang viral,atau diberitakan melalui media massa, baru turun tangan. Seharusnya ada audit berkala, harus dilakukan oleh Dirjen Pemasyarakatan, karena sekarang sudah jadi direktorat sendiri. Seharusnya lebih punya kewenangan dan kuasa untuk bisa audit internal secara berkala, kepada seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Audit Berkala menjadi salah satu tugas yang penting untuk bisa mengawasi tidak lagi terjadi praktik jual-beli seperti ini. Tidak hanya praktik jual-beli, tapi bagaimana juga kita mendengar dan bukan rahasia umum lagi, praktik jual-beli narkoba saja juga lebih aman di dalam lapas daripada di luar. Nah, ini kan sesuatu yang sangat memprihatinkan ya untuk lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Fakta-fakta Dugaan Pungli di Lapas Blitar, Demi Kamar Sultan Warga Binaan Setor Rp60 Juta ke Petugas
Dengan menjadi direktorat sendiri, yang notabene sebelumnya masih jadi satu sebagai Kementerian Hukum dan HAM, saya menilai seharusnya momen seperti ini adalah kesempatan bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk bersih bersih dari persoalan negatif, yang selama ini tidak kunjung selesai.
Berdasarkan jurnal-jurnal yang kami baca, kami dari akademisi sebetulnya mengusulkan agar lembaga pemasyarakatan hanya dihuni oleh para pelaku kejahatan, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun.
Kita sudah mengenal Restorative Justice, supaya mencegah tidak terjadi over capacity di lembaga pemasyarakatan. Persoalan-persoalan kejahatan yang ancamannya di bawah 7 tahun dan sifatnya ringan diselesaikan saja.
Lapas hanya ditempati oleh narapidana yang melakukan kejahatan berat. Sehingga memang memerlukan pembinaan yang intensif agar mereka bisa berubah ketika nantinya bisa kembali ke masyarakat.
Kalau sekarang ini ada masyarakat terjaring tindak pidana ringan, masuk ke lembaga pemasyarakatan, bukan hanya terjadi overload, tapi juga tidak mendapatkan fasilitas yang sebagaimana mestinya dan tidak manusiawi.
Dr. Elfina L Sahetapy, S.H., LL.MKriminolog - viktimolog
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA)
(Febrianto Ramadani/TribunMataraman.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Dr-Elfina-L-Sahetapy-SH-LLMKriminolog-viktimolog-Wakil-Dekan-IIFakultas-Hukum-UBAYA.jpg)