Berita Pamekasan

Rekening Penjual Kerupuk Diblokir BCA Karena Permintaan KPK, Berikut Penjelasan KPK

Rekening tabungan seorang penjual kerupuk di Pamekasan diblokir oleh BCA atas permintaan KPK. Kok bisa? begini klarifikasi KPK

Editor: eben haezer
ist
Ilham Wahyudi (39) warga Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura saat menunjukkan bukti surat pemberitahuan pemblokiran rekeningnya dari Kantor BCA Pamekasan. 

Bahkan Ilham memastikan selama hidupnya tidak pernah bersentuhan atau berurusan dengan proyek.

Ia pun juga mengaku tidak kenal dengan pejabat yang berurusan dengan dana hibah.

"Selama saya punya ATM BCA ini tidak pernah ada teman saya numpang transfer. Ya paling cuma transaksi transfer dagangan burung love bird itu," paparnya.

Ilham berharap BCA Pamekasan bisa mencairkan sisa uang di ATMnya.

Kata dia uang tersebut akan dipakai untuk biaya istrinya melahirkan.

"Saya sudah bilang waktu itu ke Mbak CSnya. Kalau memang ada dana hibah mau masuk ke rekening saya silakan tidak masalah itu diambil pihak BCA atau dibekukan. Saya hanya minta uang saya yang saya pinjam ke teman itu bisa diambil," pintanya.

Penjelasan KPK

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, ada kesalahan dalam proses pemblokiran rekening Ilham Wahyudi.

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, nama Ilham Wahyudi mirip seperti nama tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Ilham Wahyudi.

Namun, Ilham Wahyudi yang dimaksud semestinya adalah koordinator lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diduga menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.

“Nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran data, pembedanya ada pada alamatnya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

Ia mengklaim, KPK telah memberikan data yang lengkap kepada pihak perbankan. Kesalahan pemblokiran itu, disebutnya, akibat kesalahan yang dilakukan pihak bank.

Ali mengatakan, setiap tindakan pemblokiran oleh KPK didasarkan pada kebutuhan penyidikan. “KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir,” ujar Jaksa tersebut.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved