Pembangunan Tol di Jawa Timur

Daftar 69 Desa di Bojonegoro yang Terdampak Jalan Tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban

Berikut daftar Desa dan Kecamatan yang terdampak tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban di Kabupaten Bojonegoro..

Editor: faridmukarrom
Kemenpupr
Berikut daftar Desa dan Kecamatan yang terdampak tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban di Kabupaten Bojonegoro.. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Rincian 69 Desa dan Kecamatan di Bojonegoro yang terdampak jalan tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban.

Diketahui Pemerintah sedang membahas persiapan pembangunan jalan tol di wilayah Ngawi, Bojonegoro dan Tuban.

Untuk Kabupaten Bojonegoro sendiri rencananya ada 69 Desa di 16 Kecamatan yang terdampak pembangunan jalan tol.

Lantas desa apa saja yang terdampak?

Baca juga: Daftar 24 Desa Terdampak Tol Kepanjen-Tulungagung di Kabupaten Blitar, Pembebasan Lahan Segera Mulai

Baca juga: Daftar 40 Desa di Kabupaten Pati Terdampak Jalan Tol Demak-Tuban, Pembebasan Lahan 2023-2024

Baca juga: Daftar Wacana 8 Desa di Kabupaten Ngawi Terdaftar Proyek Jalan Tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban

Berikut Daftar Desa dan Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro yang terdampak jalan tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban dikutip dari laman diskominfo Kabupaten Bojonegoro:

1. Kecamatan Tambakrejo

Desa Pengkol

2. Kecamatan Padangan

Desa Ngeper

Desa Simorejo

Desa Ngradin

Desa Kendung

3. Kecamatan Purwosari

Desa Purwosari

Desa  Pojok

4. Kecamatan Ngasem

Desa Bonorejo

Desa Brabowan

Desa Begadon

5. Kecamatan Gayam

Desa Ringintunggal

6. Kecamatan Margomulyo

Desa Sumberejo

Desa Meduri

Desa Geneng

7. Kecamatan Ngraho

Desa Jumok

Desa Nganti

Desa Klempun

8. Kecamatan Kalitidu

Desa Katur

Desa Sumengko

Desa Grebegan

Desa Kalitidu

Desa Wotanngare

Desa Mayanggeneng

Desa Mayangrejo

Desa Mojosari

Desa Pumpungan

Desa Ngujo

Desa Leran

Desa Sukoharjo

9. Kecamatan Dander

Desa Ngablak

Desa Ngulanan

Desa Sumbertlaseh

Desa Ngumpakdalem

10. Kecamatan Bojonegoro

Desa Jetak

Desa Pacul

11. Kecamatan Kapas

Desa Wedi

Desa Kalianyar

Desa Sukowati

Desa Mojodeso

Desa Plesungan

12. Kecamatan Sukosewu

Desa Sidodadi

13. Kecamatan Balen

Desa Ngadiluhur

Desa Kabunan

Desa Kemamang

Desa Suwaloh

Desa Bulu

14.Kecamatan Sumberejo

Desa Pakuwon

Desa Karangdowo

Desa Jatigede

Desa Tulungrejo

Desa Margoagung

Desa Butoh

15. Kecamatan Kepohbaru

Desa Pohwates

Desa Sumberoto

Desa Turigede

Desa Bayamgede

Desa Tlogorejo

Desa Sumbergede

Desa Bumirejo

Desa Sugihwaras

Desa Kranggan

16. Kecamatan Baureno

Desa Ngemplak

Desa Sraturejo

Desa Blongsong

Desa Baureno

Desa Selorejo

Desa Tlogoagung

Desa Sumuragung.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Gelar Konsultasi Publik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait Rencana Pembangunan Jalan Tol Ruas Ngawi - Bojonegoro - Tuban (Ngaroban) sepanjang kurang lebih 116,78 km.

Konsultasi publik digelar Selasa (15/02/2022) di Pendopo Malowopati Pemkab
Bojonegoro.

Acara dihadiri secara luring oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, perwakilan 16 Forkopimcam dan 69 desa yang akan dilewati ruas jalan Tol Ngaroban. Wilayah itu berada di 16 Kecamatan yaitu Margomulyo, Ngraho, Tambakrejo,
Padangan, Purwosari, Ngasem, Gayam, Kalitidu, Dander, Bojonegoro, Kapas, Sukosewu, Balen, Sumberrejo, Kepohbaru, dan Baureno.

Kegiatan tersebut digelar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Sementara Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Reni Ahiantini ST, M.Sc dari Kementerian PUPR hadir secara daring.

Kepala DLH Bojonegoro, Drs. Hanafi, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan
konsultasi publik ini pelaksanaannya berdasarkan Surat dari Direktur Pelaksana Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan tertanggal 31 Januari 2022.

Selain itu juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 4 Tahun 2021 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola, pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 bahwa penanggung jawab usaha / kegiatan dalam menyusun Amdal wajib melibatkan masyarakat yang terkena dampak melalui konsultasi publik.

Jalan tol ruas Ngawi-Bojonegoro-Tuban (Ngaroban) ini akan menghubungkan jalan tol ruas Solo-Ngawi-
Kertosono yang sudah beroperasi dan terhubung dengan jalan tol ruas Demak-Pati-Babat dan Babat-
Manyar, yang nantinya juga terhubung dengan jalan tol eksisting ruas Surabaya-Gresik.

Sehingga keberadaan jalan tol ruas Ngaroban akan berfungsi sebagai 'jaringan jalan tol penghubung lintas tengah
dan utara'.

"Untuk menunjang koridor pergerakan barang dan jasa di sisi tengah dan sisi utara, serta peningkatan
kapasitas layanan infrastruktur yang mampu menstimulasi pertumbuhan di wilayah utara hingga
timur pulau Jawa dengan berbagai potensinya. Maka pembangunan Jalan Tol Ruas Ngawi - Bojonegoro -
Tuban (Ngaroban) akan berperan penting sebagai jalur penghubung antar jalan lintas baik itu jalan tol
maupun jalan non tol," terangnya..

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved