Berita Tulungagung

Isi Lengkap 9 Kesepakatan Antar Perguruan Silat di Tulungagung Untuk Cegah Konflik

Berikut isi lengkap nota kesepakatan yang ditandatangai semua perguruan silat di Tulungagung untuk mencegah konflik

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Polsek Kalangbret, Tulungagung, bersama perwakilan perguruan silat memasang banner nota kesepakatan yang harus dipatuhi perguruan silat di Tulungagung untuk mencegah konflik 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Polres Tulungagung memasang banner berisi nota kesepakatan antar perguruan silat di Kabupaten Tulungagung.

Pemasangan banner ini dilakukan di bawah 19 Polsek yang ada di bawah Polres Tulungagung

Nota kesepakatan ini dibuat saat rapat koordinasi bersama Forkopimda Tulungagung, pada Kamis (12/1/2023) di Pendopo Kabupaten Tulungagung. 

Baca juga: Kerap Memicu Konflik, Penggunaan Atribut Perguruan Silat dan Konvoi di Tulungagung Kini Dilarang

Isinya terkait dengan upaya menghindari konflik fisik antar anggota perguruan silat yang marak di Tulungagung. 

"Nanti seluruh Polsek akan memasang nota kesepakatan bersama perguruan pencak silat ini. Polsek Kalangbret sudah memulai lebih dulu," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. 

Lanjut Anshori, pemasangan banner nota kesepahaman ini melibatkan sejumlah perguruan pencak silat, seperti PSHT, PSNU Pagar Nusa, IKPSI, Persinas Asad, PSHW dan Porsigal. 

Harapannya ada tanggung jawab para anggota perguruan pencak silat untuk menegakkan kesepakatan bersama ini. 

Bukan sekedar kesepakatan di atas kertas, namun ada hubungan nyata antar anggota perguruan silat untuk menciptakan kemanan dan ketertiban bersama. 

"Pemasangan dilakukan di persimpangan jalan supaya bisa dibaca semua orang. Anggota perguruan silat diharapkan tahu kesepakatan bersama ini," tegas Anshori. 

Selama ini ada sejumlah perguruan pencak silat di Tulungagung yang anggotanya sering terlibat konflik fisik. 

Namun dalam nota kesepakatan ini, ada 11 perguruan pencak silat yang membubuhkan tanda tangan. 

Perguruan itu adalah Porsigal, Persinas Asad,  PSNU Pagar Nusa, PSHT, IKSPI Kera Sakti, Pamur, Cempaka Putih, Tapak Suci, Perisai Diri, PSH Winongo, dan Cipta Sejati.

"Nota kesepakatan ini untuk menekan potensi gangguan Kamtibmas, khususnya yang bersumber dari konflik sosial antar perguruan silat," ujar Anshori. 

Nota kesepakatan itu antara lain, melarang  konvoi penggembira. 

Kegiatan perguruan pencak silat wajib siang, kecuali latihan rutin, dan kegiatan wajib di luar hari Sabtu dan Minggu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved