Berita Tulungagung
Isi Lengkap 9 Kesepakatan Antar Perguruan Silat di Tulungagung Untuk Cegah Konflik
Berikut isi lengkap nota kesepakatan yang ditandatangai semua perguruan silat di Tulungagung untuk mencegah konflik
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Tulungagung memasang banner berisi nota kesepakatan antar perguruan silat di Kabupaten Tulungagung.
Pemasangan banner ini dilakukan di bawah 19 Polsek yang ada di bawah Polres Tulungagung.
Nota kesepakatan ini dibuat saat rapat koordinasi bersama Forkopimda Tulungagung, pada Kamis (12/1/2023) di Pendopo Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Kerap Memicu Konflik, Penggunaan Atribut Perguruan Silat dan Konvoi di Tulungagung Kini Dilarang
Isinya terkait dengan upaya menghindari konflik fisik antar anggota perguruan silat yang marak di Tulungagung.
"Nanti seluruh Polsek akan memasang nota kesepakatan bersama perguruan pencak silat ini. Polsek Kalangbret sudah memulai lebih dulu," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Lanjut Anshori, pemasangan banner nota kesepahaman ini melibatkan sejumlah perguruan pencak silat, seperti PSHT, PSNU Pagar Nusa, IKPSI, Persinas Asad, PSHW dan Porsigal.
Harapannya ada tanggung jawab para anggota perguruan pencak silat untuk menegakkan kesepakatan bersama ini.
Bukan sekedar kesepakatan di atas kertas, namun ada hubungan nyata antar anggota perguruan silat untuk menciptakan kemanan dan ketertiban bersama.
"Pemasangan dilakukan di persimpangan jalan supaya bisa dibaca semua orang. Anggota perguruan silat diharapkan tahu kesepakatan bersama ini," tegas Anshori.
Selama ini ada sejumlah perguruan pencak silat di Tulungagung yang anggotanya sering terlibat konflik fisik.
Namun dalam nota kesepakatan ini, ada 11 perguruan pencak silat yang membubuhkan tanda tangan.
Perguruan itu adalah Porsigal, Persinas Asad, PSNU Pagar Nusa, PSHT, IKSPI Kera Sakti, Pamur, Cempaka Putih, Tapak Suci, Perisai Diri, PSH Winongo, dan Cipta Sejati.
"Nota kesepakatan ini untuk menekan potensi gangguan Kamtibmas, khususnya yang bersumber dari konflik sosial antar perguruan silat," ujar Anshori.
Nota kesepakatan itu antara lain, melarang konvoi penggembira.
Kegiatan perguruan pencak silat wajib siang, kecuali latihan rutin, dan kegiatan wajib di luar hari Sabtu dan Minggu.
Musrenbang RPJMD 2025-2029 : Perbaikan Jalan Menjadi Usulan Terbanyak Masyarakat Tulungagung |
![]() |
---|
Ayah Kandung Dihina, Pria di Tulungagung Tusuk Adik Iparnya dengan Pisau |
![]() |
---|
Residivis Curanmor Asal Trenggalek Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung Saat Sembunyi di Nganjuk |
![]() |
---|
Rumor Vaksin Kedaluwarsa Digunakan untuk Dosis Booster, Ini Penjelasan Dinkes Tulungagung |
![]() |
---|
Jembatan Munjungan Trenggalek - Tulungagung Diperbaiki, Pengendara Dilewatkan Jembatan Bailey |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.