Berita Tulungagung

Setelah Dieksekusi Dari Penyewa, Ruko Belga Tulungagung Akan Dimanfaatkan Untuk 3 OPD Baru 

Pemkab Tulungagung akan memanfaatkan ruko Belga di Jl Agus Salim untuk kantor sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Apa saja?

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kawasan Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung yang oleh Pemkab Tulungagung akan dijadikan tempat berkantornya 3 OPD baru. 

TRIBUNMATARAMAN - Pemkab Tulungagung akan memanfaatkan ruko Belga di Jl Agus Salim untuk kantor sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebab nantinya akan ada tiga OPD baru, yaitu Badan Riset Daerah (Brida), Pemadam Kebakaran, dan OPD yang mengrusi Pemuda dan Olahraga.

Brida merupakan OPD baru, sementara Pemadam Kebakaran dipisahkan dari Satpol PP, dan OPD Pemuda dan Olahraga dipisah dari Dinas Pendidikan. 

Baca juga: Eksekusi Ruko Belga Tanpa Hambatan, Pemkab Tulungagung Akan Tagih Ganti Rugi Masa Sewa Rp 22 Miliar

"Kami masih punya tempat yang luas di sana (Ruko Belga). Itu yang akan kami manfaatkan untuk kantor OPD yang baru," ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, selepas Rapat Paripurna persetujuan 3 Rancangan Perda, Sabtu (21/1/2023).

Pemkab bersama DPRD Tulungagung telah membahas Rancangan Perangkat Daerah tentang perubahan  SOTK dan Perangkat Daerah. 

Perda ini nantinya yang menjadi dasar pembentukan 3 OPD baru ini, sesuai aturan di pemerintah pusat. 

Selain tiga OPD baru ini, ada OPD lama yang juga akan pindah ke  Ruko Belga, salah satunya Inspektorat.

Selama ini Inspektorat menempati Perumahan Vila Satwika di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu. 

"Kami akan percepat, karena ini menyangkut pelayanan publik," tegas Bupati.

Menurutnya, Ranperda ini akan beres dalam waktu 1-2 bulan. 

Jika sudah disetujui oleh Gubernur, bupati akan menyusun personel di tiga OPD baru ini.

Penyusunannya pun dipastikan tidak akan lama, karena secara prinsip personelnya sudah ada di OPD yang lama. 

"Secara struktur personelnya sudah ada, jadi tidak akan lama pembentukannya," ucap Bupati. 

Kawasan Ruko Belga dieksekusi dari para penyewanya pada 14 Desember 2022 lalu. 

Kawasan dengan 50 ruko ini dikosongkan dan dipagari seng.

Eksekusi ini buntut dari sengketa antara para penyewa dan Pemkab Tulungagung selaku pemilik aset.

Para penyewa kalah sehingga harus mengosongkan kawasan ruko dan dikembalikan ke Pemkab Tulungagung.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved