Kekerasan Jurnalis
AJI Surabaya Mengecam Intimidasi 5 Wartawan Dianiaya Orang Tak Dikenal Saat Liputan Sidak Diskotik
5 Wartawan jadi korban penganiayaan saat melakukan tugas peliputan Sidak Diskotik di Surabaya. Hal ini buat Ketua AJI Surabaya mengecam aksi tersebut
TRIBUNMATARAMAN.COM - 5 Wartawan jadi korban penganiayaan saat melakukan tugas peliputan di Surabaya.
Kelima jurnalis itu ialah Anggadia Muhammad jurnalis dari media beritajatim.com, Rofik dari LensaIndonesia, Didik dari pewarta foto LKBN Antara, Firman dan Ali dari iNews.id.
Peristiwa ini terjadi di sekitaran Jalan Simpang Dukuh, Jumat (20/1). Anggadia, Rofik, Firman, dan Ali saat itu berencana liputan di Diskotek Ibiza Club Surabaya. Pasalnya, ada kabar tempat hiburan malam tersebut tengah didatangi petugas dari Pemprov Jatim, lantaran disinyalir menjadi sarang peredaran narkotika.
Pangkal dugaan ini muncul dari hasil ungkap Reskrim Polsek Tegalsari dan Timsus Satresnarkoba. Pada tanggal 8 Januari pria inisial SL warga Indekos di Kawasan Dukuh Kupang digrebek polisi karena terendus menjadi bandar sabu. SL saat tertangkap kemudian juga ketahuan sering mengonsumsi sabu dan ineks.
SL pun membuat pengakuan ke polisi. Ia biasa membeli ineks dari orang yang sering datang di Diskotik Ibiza. Identitasnya perempuan bernama Rebekka.
Rebekka pun kemudian ikut dibekuk. Dia mengaku biasa menjual ineks di Diskotik Ibiza dengan harga Rp600 ribu. Dari keterangan SL dan Rebekka, akhirnya Diskotik Ibiza disidak.
Nah, Anggadia, Rofik, Firman, dan Ali bermaksud meliput pemeriksaan ini. Bukan berita yang didapat, tapi mereka justru dikeroyok orang tak dikenal.
Cerita bermula ketika empat jurnalis ini bermaksud menunggu petugas dari Pemprov melakukan pengecekan. Mereka menunggu pemeriksaan tersebut selesai di warung kopi depan Gedung Andika Plaza.
Gedung Plaza merupakan tempat Diskotek Ibiza Club Surabaya bersemayam di lantai 5.
Di warung kopi inilah empat jurnalis mulai mendapat intimidasi dari orang tak dikenal. Ada seorang perempuan memerintah empat wartawan ini segera masuk ke Diskotek Ibiza dengan omongan kasar. "Kami semula tidak meladeni. Karena kami tidak kenal," kata Angga.
Perempuan itu kemudian mengumpat 4 wartawan ini. Akhirnya,kata Angga, Rofik mencoba mempertegas maksud perempuan itu. Namun, Angga kemudian mengajak Rofik menuruti perintah perempuan itu.
Mereka kemudian berjalan menyebrangi jalan menuju ke Gedung Plaza. Baru berjalan sampai lobi, mereka dihadang satu orang. Kemudian, tiga orang ikut menahan mereka masuk ke gedung. Selang, tiga menit orang yang mendatangi semakin banyak. Sampai-sampai sekitar 15 orang.
Empat wartawan ini kemudian balik kanan. Mereka kembali berjalan ke arah warung kopi seberang Gedung Plaza. Tapi, mereka justru dipukuli.
"Rofik,Ali, dan Firman ini dipukuli. Saya refleks melerai. Tapi, akhirnya saya ikut jadi korban," kata Angga.
Ketika pemukulan ini masih terjadi, Didik melintas di Jalan Simpang Dukuh. Melihat ada orang dipukuli di pinggir jalan, Didik pun berhenti. Nalurinya sebagai pewarta foto keluar. Turun dari sepeda motor langsung mengeluarkan kamera dari dalam tas.
Aksi Didik diketahui pihak pengeroyok. Didik pun akhirnya ikut dihajar. Kameranya nyaris dibanting. "Saya kemudian memutuskan menjauh. Pas waktu mau ambil motor, kaki saya ditendang-tengang," ungkap Didik.
Para korban kemudian pergi meninggalkan lokasi. Mereka geser ke Polrestabes Surabaya. Intimidasi ini dilaporkan ke polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan kabar pelaporan tersebut."Lima jurnalis itu, saya minta didampingi Resmob," kata dia.
Respon AJI Surabaya
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Indrpenden Surabaya (AJI) Eben Haezer, mengecam bentuk intimidasi terhadap peristiwa kekerasan yang terjadi.
Eben menyampaikan jika polisi harus mengusut tuntas kasus ini.
"AJI Surabaya mengecam intimidasi dan kekerasan terhadap 5 jurnalis tersebut, serta mendesak polisi mengusut tuntas kekerasan tersebut." ujarnya kepada tribunmataraman.com Sabtu (21/1/2023).
Masih kata Eben, Kekerasan tersebut mencederai prinsip kemerdekaan pers seperti tertuang dalam UU pers no.40 tahun 1999.
" Selain itu juga mencederai hak publik akan informasi, sebab jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik untuk tahu (public right to know)." pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(Tony Hermawan/ tribunmataraman.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.