Polisi Ajak Temannya Merudapaksa Istri

Pengusaha Optik di Pamekasan Bantah Pernah Berhubungan Seksual Dengan Istri Polisi

Pengusaha optik di Pamekasan membantah ikut berhubungan seksual dengan istri seorang polisi di Polres Pamekasan.

Editor: eben haezer
Kolase
Ilustrasj 

Dengan demikian, lanjut Sulaisi, somasi MH yang diserahkan kepada pekerja DS lalu diserahkan ke istri DS dan dibaca anak-anaknya telah nyata memenuhi unsur agar tulisan tersebut diketahui orang lain selain kliennya.

Sehingga unsur perbuatan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP terpenuhi. 

"Klien kami berencana menyelesaikan masalah ini secara hukum pidana. Karena isi somasi itu fitnah, maka klien kami itu menolak untuk menemui MH maupun lawyernya. Ia memilih untuk melakukan laporan pidana," tegasnya.

Tetapi, setelah DS mengetahui MH menderita schizoprenia, ia dan Kuasa Hukumnya berhitung dan memilih mengikuti perkembangan masalah ini.

"Kami akan minta klien kami mengakui jika benar telah melakukan perbuatan pidana, jangan menghindar dan jangan membela diri," sarannya.

"Karena klien kami tegas tidak melakukan perbuatan sebagaimana somasi MH, klien kami ini juga akan berjuang untuk mengungkap kebenaran," sambungnya.

Bahkan DS mempersilakan agar MH melaporkan dirinya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila MH menilai peristiwa tersebut benar-benar terjadi dan bukan merupakan fitnah. 

DS komitmen akan menghadapi dengan senantiasa menghormati prosesnya.

"DS selama ini hanya memiliki hubungan dengan suami MH, karena mobil DS digadaikan ke suami MH. Memang pernah berkunjung ke rumah MH, tapi hanya urusan mobil, tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang tidak pernah dijelaskan peristiwanya itu," ungkap Sulaisi.

Pendapat Sulaisi, somasi MH tidak lumrah karena memberi waktu hanya selama 1 X 24 jam, tidak mengurai peristiwa, tidak menyebutkan peristiwa dimana dan tidak menjelaskan kapan peristiwa tersebut terjadi.

Oleh karena itu ia menilai MH dan Kuasa Hukumnya memiliki itikad tidak baik di luar kepentingan hukum.

Sehingga pihaknya memberi waktu kepada MH atau pengacaranya untuk membuktikan tuduhan itu paling lambat dalam waktu 1 X 24 jam terhitung sejak  tanggapan somasi diterima. 

"Kami telah menanggapi somasi yang dikirim MH melalui kuasanya," paparnya.

Namun kata Sulaisi, apabila ternyata MH tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut, maka pihaknya akan menyelesaikan masalah tersebut melalui mekanisme hukum pidana karena perbuatan tersebut patut dikualifikasi melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP.

"Kami tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan yang diderita MH, sehingga sebelum melangkah lebih jauh kami akan analisa manfaat dan mudharat yang mungkin terjadi," tutupnya.

(kuswanto ferdian/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved