Pembangunan Tol Kediri Tulungagung

Daftar Resmi 4 Kecamatan dan 14 Desa Terdampak Jalan Tol Kediri-Tulungagung

Berikut Daftar resmi 4 Kecamatan dan 14 Desa terdampak tol Kediri-Tulungagung. Berikut luasan desa di Tulungagung yang terdampak..

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Istimewa
Berikut Daftar resmi 4 Kecamatan dan 14 Desa terdampak tol Kediri-Tulungagung. Berikut luasan desa di Tulungagung yang terdampak. Foto Ilustrasi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Daftar 4 Kecamatan dan 14 Desa terdampak Tol di Kabupaten Tulungagung yang sudah ditetapkan Pemprov Jatim.

Diketahui total ada lahan seluas 1.072.428,78 meter persegi yang nantinya digunakan untuk pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung.

Hal ini sesuai dengan Penetapan Lokasi (Penlok) tol Kediri-Tulungagung, tertanggal 3 Januari 2023 yang ditandatangani oleh  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jatim.

Dalam dokumen itu,  lahan tol di Kota Kediri seluas 765.097,62 meter persegi.

Baca juga: Lokasi Tol Kediri-Tulungagung Resmi Ditetapkan, Berikut Luasan Desa di Tulungagung Yang Terdampak

Lalu di Kabupaten Kediri seluas 1.995.211,43 meter persegi.

Dan di Kabupaten Tulungagung seluas 1.072.428,78 meter persegi.

Untuk Kabupaten Tulungagung, wilayah Kecamatan Karangrejo menjadi yang terluas dengan 689.176,86 meter persegi. 

Lantas desa apa saja yang terdampak Tol Tulungagung - Kediri?

Total ada 4 Kecamatan yang tediri dari 14 Desa/ Keluruhan

1. Kecamatan Karangrejo

- . Desa Tulungrejo seluas 150.301,45 meter persegi,

- . Desa Punjul seluas 131.033,11 meter  persegi,

- . Desa Sukodono 66,710,7 meter persegi,

- . Desa Gedangan 61,226,49 meter persegi,

- . Desa Sukowidodo 86.609,99 meter persegi,

- . Desa Sembon 33.263,7 meter persegi,

- . Desa Sukowiyono 114.177,22 meter persegi

- Desa Bungur 45.854,2 meter persegi.

2. Kecamatan Kedungwaru

- Desa Simo dengan lahan yang terpakai seluas 15.366,2 meter persegi.

3. Kecamatan Kauman

- Desa Batangsaren seluas  148.590,48 meter persegi,

- Panggungrejo 45.780,08 meter persegi

- Balerejo 11.204,31 meter persegi.

4. Kecamatan Tulungagung

- Kelurahan Panggungrejo seluas 158.664,8 meter persegi

- Kelurahan Kutoanyar 3.646,31 meter persegi. 

Rencana pengadaan tanah tol Kediri-Tulungagung ini dijadwalkan sampai Triwulan IV tahun 2023. 

Sementara jangka  pembangunan  akan dimulai tahun 2023, dan ditargetkan beroperasi tahun 2024. 

Sebelumnya Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung mengaku sudah mengetahui, jika Penlok sudah turun. 

Namun saat ini dokumen Penlok masih ada di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi, belum didelegasikan ke Kabupaten.

Sedangkan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengaku belum menerima salinan Penlok secara resmi. 

"Yang sudah kam terima justru Penlok Pansela (Pantai Selatan). Untuk yang tol Kediri-Tulungagung kami belum menerima secara resmi," ujar Maryoto.

Menurutnya, jika Penlok sudah resmi diterima pihaknya akan membantu proses sosialisasi. 

"Tugas kami memfasilitasi pihak pemrakarsa proyek untuk melakukan sosialisasi. Kita pastikan luasan tanah masing-masing warga yang terdampak," ujar Bupati.

Pemprov Tetapkan Penlok Tol Tulungagung Kediri

Pemprov Jawa Timur telah mengeluarkan penetapan lokasi (Penlok) tol Tulungagung-Kediri, tertanggal 3 Januari 2023.

Saat ini dokumen Penlok ada di Kantor Wilayah Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Kepala ATR/BPN Tulungagung, Ferry Saragih, Senin (9/1/2023).

Peta penlok akan menjadi acuan untuk proses pembebasan tanah.

Prosesnya bisa dilakukan langsung oleh Kanwil ATR/BPN, atau didelegasikan ke kabupaten. 

"Saat ini masih diteliti di Kanwil. Kami menunggu karena kemungkinan didelegasikan ke ATR/BPN Kabupaten," terang Ferry.

Lanjut Ferry, pihaknya menunggu surat penugasan, jika proses pembebasan lahan itu dipercayakan ke kabupaten.

Jika memang menerima surat penugasan, pihaknya akan membentuk Tim Panitia Pengadaan Tanah.

Tim ini melibatkan dinas teknis dari Pemkab Tulungagung, seperti Dinas PUPR dan Dinas pertanian, serta Camat dan Kepala Desa..

"Kami juga sudah melakukan sosialiasi terkait tim yang akan dibentuk. Siapa nama-nama yang akan dilibatkan," sambung Ferry.

Selain itu ATR/BPN Tulungagung  juga bersurat pada dinas terkait, mengenai tegakkan di atas lahan yang akan dibebaskan.

Tim Pantia Pengadaan Tanah terdiri dari Tim A untuk mengurusi pengukuran, dan Tim B yang mengurusi yuridis.

Tim A akan melakukan pengukuran, sementara Tim B melakukan inventarisasi yuridis menyangkut data kepemilikan tanah.

Tim B yang akan menghitung bangunan di atas lahan, dan menghitung tegakkan pohon di atasnya.

Hasil kerja kedua tim ini akan diumumkan ke warga yang terdampak.

Lalu ada masa sanggah yang bisa dilakukan oleh warga terdampak.

"Misalnya data kami tegakannya lima, pemilik tanah mengaku ada 10. Itu bisa dilakukan sanggahan," papar Ferry.

Jika tidak ada lagi sanggahan, maka tim appraisal akan turun untuk menaksir harga.

Tim ini akan menentukan bentuk ganti rugi yang akan diberikan ke warga.

Nilai yang ditetapkan oleh tim appraisal tidak bisa ditawar lagi.

Nilai yang ditetapkan tim appraisal hanya bisa diubah melalui gugatan di pengadilan.

"Seringkali masyarakat keliru, mengira nilai yang ditetapkan bisa tawar menawar. Padahal tidak bisa diubah lagi kecuali lewat pengadilan," tegasnya.

Jika tidak ada gugatan terkait nilai bentuk ganti rugi, maka akan dilakukan tahapan pembayaran.

Lebih lanjut Ferry mengungkapkan, pihaknya masih menunggu dokumen resmi Penlok.

Nantinya ATR/BPN Tulungagung akan menyurati Notaris, PPAT dan PPATS, melarang pembuatan akta peralihan hak.

Hal ini dilakukan untuk mencegah upaya makelar tanah yang hendak mencari untung.

"Kami masih menunggu Penlok dulu baru kami akan mengirimkan surat," pungkas Ferry.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved