Berita Tulungagung

Polisi Masih Punya PR Ungkap 13 Kasus Tabrak Lari Selama 2022 di Tulungagung

Satlantas Polres Tulungagung mencatat ada 16 kasus tabrak lari selama tahun 2022. Dari jumlah itu, masih ada 13 kasus yang jadi PR polisi

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Rahandi Gusti Pradana. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satlantas Polres Tulungagung mencatat ada 16 kasus tabrak lari selama tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, masih ada 13 kasus yang jadi PR polisi karena pelakunya belum tertangkap. 

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandi Gusti Pradana, mengakui kasus tabrak lari adalah kasus yang sulit diungkap.

"Karena tidak ada unsur kesengajaan, dan antara korban dengan pihak yang menabrak tidak ada kaitannya," ujarnya.

Baca juga: Mobil Mewah Vellfire Tabrak Lari Pelajar Berseragam Pramuka di Tulungagung, Sopir Nyaris Dimassa

Apalagi, lanjut Rahandi, sedikit saksi yang melihat kejadian.

Sulitnya mengungkap kasus tabrak lari, juga karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam membantu proses penyelidikan.

Demikian juga tidak ada rekaman kamera keamanan milik warga yang bisa dipakai untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku.

Ada juga karena faktor kendaraan pelaku ternyata bukan atas nama dirinya sendiri.

Dari 3 kasus yang terungkap, semua berkat sedikit  informasi warga yang bisa memberikan gambaran kendaraan pelaku.

"Dari sedikit informasi itu kami kembangkan, lalu ditambah ada CCTV milik warga yang ternyata merekam kendaraannya," ungkap Rahandi.

Kejadian tabrak lari yang tidak terungkap rata-rata terjadi di daerah pinggiran.

Dari 3 kasus yang berhasil diungkap, motif para pelaku karena ingin lari dari tanggung jawab.

Setelah terjadi tabrakan, dengan sengaja mereka tidak mau berhenti karena takut proses hukum.

"Jadi mereka kabur bukan karena tidak punya SIM atau surat kendaraannya tak lengkap. Tapi berusaha menghindari proses hukum," tegas Rahandi.

Lebih jauh Rahandi mengatakan, tabrak lari adalah sikap subyektif dari sebagain kecil warga.

Sebab mayoritas warga yang terlibat kecelakaan lalu lintas mau bertanggung jawab.

Jika terlibat kecelakaan, wajib berhenti menolong korban, dan melapor ke polisi.

"Siapa tahu dengan pertolongan kita korban bisa diselamatkan. Selain itu tanggung jawab kita juga akan meringankan saat proses hukum," papar Rahandi.

Data kecelakaan lalu lintas selama tahun 2022 di Kabupaten Tulungagung sebanyak 1.207 kejadian.

Total korban meninggal dunia sebanyak 145 orang, 16 di antaranya karena tabrak lari.

Sementara 2 korban mengalami luka berat, dan 2.153 orang luka ringan.

Kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas ini mencapai Rp 1,1 miliar.

Kerugian ini dihitung dari kerusakan kendaraan, serta kerusakan sarana dan prasarana jalan.

Data ini meningkat dibanding kejadian tahun 2021, sebanyak 918 kecelakaan.

Kenaikan sebanyak 289 kejadian atau sekitar 31,48 persen.

Angka korban meninggal dunia tahun 2021 sebanyak 126 orang, atau meningkat 15 persen di tahun 2022.

Sedangkan kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas tahun 2021 sebesar Rp 880 juta,  naik 25 persen di tahun 2022 ini.

"Profesi korban laka lantas terbanyak adalah karyawan atau swasta, sejumlah  1.229 orang. Disusul pelajar dan mahasiswa sebanyak 862 orang," pungkas Rahandi.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved