Berita Jember

Menolak Tanggung Jawab, Pria di Jember Bunuh Pacarnya yang Sedang Hamil 2 Bulan

Seorang pria di Jember, dengan sadis membunuh pacarnya yang masih pelajar. Pembunuhan dilakukan karena menolak bertanggungjawab atas kehamilan korban

Editor: eben haezer
ist
RAT saat ditangkap polisi karena diduga membunuh pacarnya yang masih pelajar di Kencong, Kabupaten Jember. Diduga pembunuhan dilakukan karena RAT menolak bertanggungjawab atas kehamilan korban. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pria berinisial RAT di Kabupaten Jember ditangkap Satreskrim Polres Jember karena diduga membunuh pacarnya yang sedang hamil 2 bulan. 

RAT diduga membunuh pacarnya yang masih berstatus pelajar lalu membuang jenazah korban di tempat pembuangan sampah di desa Jatisari, kecamatan Kencong, Kabupaten Jember

Dalam jumpa pers di Polres Jember, Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan, pelaku adalah warga kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember

Di hari nahas, pelaku mengajak korban pergi ke Kencong. 

Menjelang maghrib, pelaku menggorok leher korban dengan sebilah celurit. 

"Setelah itu,pelaku melukai perut korban. Kemudian meninggalkan tubuh korban,lalu tersangka melarikan diri," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers,Jumat (30/12/2022)

Pelaku juga sempat mencoba membuang seluruh barang bukti ke sungai untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

"Yang dibuang itu,satu unit sepeda motor dan satu bilah celurit yang digunakan untuk melukai korban," tambah Hery.

Menurut Hery, aksi tersebut karena korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Karena telah hamil dua bulan,akibat hubungan gelap yang mereka lakukan.

"Dan korban kondisinya hamil dua bulan,pada saat tersangka dimintai pertanggungjawaban, justru tersangka menghilangkan nyawa korban," katanya.

Hery juga menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku juga membuat skenario seakan perempuan yang dia bunuh,adalah korban pembegalan.

"Karena kendaraan korban itu juga telah diambil,"urainya.

Atas tindakannya itu,pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Juncto pasal 338 KUHP, nanti akan kami telusuri lebih lanjut,apakah juga ada unsur pembunuhan berencana atau tidak," pungkasnya.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved