Berita Tuban

Inilah Hukuman yang Diterima PNS Pemkab Tuban Karena Menganiaya Kekasih Gelapnya

Seorang PNS Pemkab Tuban dinyatakan terbukti bersalah telah menganiaya perempuan yang menjadi kekasih gelapnya. Inilah hukuman yang diberikan hakim

Editor: eben haezer
Net
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tuban dinyatakan terbukti bersalah menganiaya perempuan ayng diduga kekasih gelapnya. 

PNS berinisial S (49) itupun telah dijatuhi vonis penjara 1 bulan 20 hari oleh Pengadilan Negeri Tuban.

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi, mengatakan vonis tersebut telah dibacakan dalam sidang putusan, Senin (26/12/2022).

"S terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap SJ, yang diduga pasangan selingkuhannya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/12/2022). 

Uzan menjelaskan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara tiga bulan. 

Hal itu dikarenakan pelaku kooperatif tidak berbelit-belit selama masa sidang dan mengakui perbuatannya. 

Bahkan pelaku juga sudah minta maaf terhadap korban, meski korban tidak memaafkan. 

"Pada intinya pelaku ini menyesali perbuatannya, majelis memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, karena terbukti bersalah," pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui peristiwa penganiayaan S terhadap SJ itu terjadi pada Minggu (12/6/2022) lalu. 

Saat itu sekitar pukul 09.00 WIB, S bersama 5 orang rekannya mendatangi toko milik SJ, untuk mengambil sebuah kulkas yang sebelumnya diberikan.

Korban yaitu SJ tidak berada di toko yang berada di depan pintu masuk Wisata Goa Akbar, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. 

SJ datang ke toko miliknya sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu juga kulkas sudah diangkut oleh S, salah satu rekan dari S merekam aktivitas tersebut dengan ponsel.

Korban SJ yang merasa tidak nyaman meminta untuk tidak merekam dan mencoba merebut ponsel. 

Namun aksi tersebut dihalangi oleh pelaku S, dengan cara memegang lengan atas kiri dan lengan kanan dari SJ sangat kencang.

Akibat perbuatan pelaku, SJ mengalami luka memar pada lengan atas kiri, luka lecet pada lengan bawah kiri, luka robek pada lengan bawah sesuai hasil visum et repertum.

Perempuan yang diduga menjadi selingkuhan S tersebut tidak bisa aktivitas selama 10 hari, atas luka yang dialami.

(m sudarsono/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved