Berita Kediri
Jelang Tahun Baru Petugas Lakukan Tera Ulang Alat Ukur BBM SPBU di Kota Kediri
Jelang tahun baru, Disperdagin Kota Kediri melakukan tera ulang ke sejumlah SPBU kota Kediri agar masyarakat tidak dicurangi
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri melakukan tera ulang di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kediri.
Upaya ini untuk melindungi konsumen dari kecurangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang tahun baru.
Dua SPBU yang dilakukan tera ulang adalah SPBU di Kelurahan Tamanan dan SPBU di Kelurahan Campurejo.
Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri menjelaskan, pelaksana tera ulang karena ada instruksi dari pusat menjelang Tahun Baru agar melakukan pengawasan terhadap SPBU.
"Sudah kami lakukan pada dua SPBU Tamanan dan Campurejo. Hasilnya semua SPBU di Kota Kediri memiliki standar pengukuran sesuai yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya Tanto Wijohari, Selasa (27/12/2022).
Proses tera ulang dimulai dengan menuangkan bahan bakar pada bejana berukuran 20 liter lalu diperiksa pada masing-masing nozel, apakah bermasalah atau tidak.
Petugas juga melakukan pengecekan pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) guna memastikan apakah masih berfungsi dengan baik.
“Setelah memastikan semua baik, kami pasang mesin di pompa tersebut dengan tali khusus. Kemudian diberi kode untuk tera. Tali itu juga tidak boleh dilepas, sebagai pertanda mesin sudah ditera,” jelasnya.
Di Kota Kediri terdapat 15 SPBU yang semuanya sudah lolos uji tera. Kegiatan tera merupakan agenda rutin Disperdagin Kota Kediri guna melindungi konsumen dan pemilik usaha agar barang yang diperjualbelikan sesuai dengan takaran yang tertera.
“Kalau konsumen beli satu liter harus dapat satu liter tidak boleh kurang atau lebih. Kita juga melindungi penjual, kalau ukurannya lebih mereka juga mengalami kerugian,” ujarnya.
Petugas akan fokus pengawasan SPBU karena terjadi peningkatan konsumsi BBM. Hal ini tidak lepas dari budaya masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke rumah kerabat sehingga tingkat mobilisasi masyarakat meningkat.
Diimbau kepada pengelola SPBU agar memastikan alat pompa ukur BBM berfungsi dengan baik serta mengajukan tera ulang ke Disperdagin Kota Kediri setiap tahunnya.
Apabila menduga ada kecurangan, masyarakat diminta melaporkan dengan menyertakan bukti dukung ke UPT Perlindungan Konsumen atau ke Kantor Disperdagin Kota Kediri.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer