KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim

KPK Segera Panggil Gubernur Jatim Khofifah, Jubir Ali Minta Kooperatif, Bakal Ada Tersangka Baru?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan akan panggil Gubernur Jawa Timur Khofifah pasca timnya melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu

Editor: faridmukarrom
ist
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan akan panggil Gubernur Jawa Timur Khofifah pasca timnya melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu 

TRIBUNMATARAMAN.COM - KPK bakal panggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan korupsi yang libatkan Sahat Tua Simanjuntak.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri usai jelaskan soal penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim beberapa waktu yang lalu.

"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," ujarnya Kamis (22/12/2022).

Ia berharap jika nantinya para pihak, termasuk Khofifah dan Emil dipanggil, agar bersikap kooperatif.

Baca juga: Setelah Menggeledah Kantor Gubernur Jatim, KPK Geledah Sejumlah Kantor OPD Pemprov di Gayungan

Baca juga: Fantastis! Segini Harta Gubernur Jawa Timur Khofifah, Kini Ruangan Kerjanya Digeledah KPK

"Untuk itu KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," katanya.

Sebelumnya ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 7,8 triliun.

Dalam penggeledahan itu tim penyidik KPK mengangkut sejumlah barang bukti yang menguatkan sangkaan terhadap para tersangka dari hasil geledah ruang kerja Khofifah-Emil dan lain-lain.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," kata Ali.

"Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," tambahnya.

Ali Fikri juga menjelaskan mengapa tim penyidik menggeledah ruang kerja orang nomor 1 dan 2 di Jawa Timur itu.

Dikatakannya, penggeledahan bisa menyasar ke mana saja. Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari bukti guna memperkuat penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

"Iya, dalam rangka kebutuhan penyidikan untuk mencari bukti yang diperlukan maka penggeledahan dapat dilakukan di mana saja yang diduga ada bukti perkara tersebut," kata Ali kepada Tribunnews.com.

Selain menggeledah ruang kerja Khofifa dan Emil Dardak, tim penyidik turut mengobok-obok ruang kerja Sekretaris Daerah Jatim Adhy Karyono dan kantor Sekretariat Daerah, serta BPKAD dan Bappeda Jatim, di hari yang sama.

Ali memastikan penggeledahan saat ini sudah rampung. Ia mengatakan ada sejumlah dokumen yang telah disita dari ruang kerja Sekda Jatim Adhy Karyono.

"Proses penggeledahan sudah selesai dan informasi yang kami peroleh, benar sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan berada di ruang kerja Sekda, dan saat ini sudah diambil untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut," katanya.

"Pihak Setda juga akan membantu menyerahkan beberapa dokumen lain kepada penyidik," imbuhnya.

KPK pun mengapresiasi sika kooperatif para pihak yang membantu kelancaran penanganan perkara tersebut.

Dalam penggeledahan selama hampir 10 jam di ruang kerja Gubernur Jatim itu, tim penyidik KPK pulang dengan membawa tiga koper besar.

Barang-barang tersebut diangkut lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Sebelumnya pada Selasa (20/12/2022), tim penyidik KPK juga telah menggeledah gedung DPRD Jatim yang difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi.

Dalam penggeledahan itu KPK mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat menyingkap dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.

Sementara pada Senin (19/12/2022), KPK juga telah menggeledah gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.

Selain itu pada hari yang sama, KPK pun menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu.

Usai penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.

"Di tempat ini penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp 1 miliar," kata Ali Fikri.

Analisa dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Di samping itu, dokumen tersebut juga akan dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil oleh KPK sebagai saksi.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnews)

Laporan Harta Kekayaan Khofifah Capai Rp 24 Miliar

Terungkap Harta Kekayaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada bulan Maret 2022.

Diketahui nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ini jadi sorotan usai KPK menggeledah ruangannya pada Rabu (21/12/2022).

KPK Melakukan penggeledahan di Ruangan Gubernur Jawa Timur Khofifah dalam rangka mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menyeret Sahat Tua Simanjuntak.

Lantas berapa harta kekayaan Gubernur Jawa Timur Khofifah?

Dikutip dari laman KPK,Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 25 Maret 2022, total harta kekayaan Khofifah mencapai Rp24.795.595.966. 

Nominal tersebut terdiri dari kepemilikan 35 aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp17.932.872.000, dua unit mobil yang nilai seluruhnya mencapai Rp835 juta, harta bergerak lainnya sekitar Rp602 juta, serta kas dan setara kas mencapai Rp5.425.723.966.

Bantahan Sekdaprov Jatim

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono membantah informasi bahwa KPK menggeledah kantor Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, kemarin (21/12/2022).

Kata Adhy Karyono, KPK datang ke Pemprov Jatim untuk melihat-lihat saja. 

Dia memebenarkan bahwa KPK mendatangi Pemprov Jatim terkait dugaan kasus korupsi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak

"Bahwa tentu atas kejadian kemarin yang menimpa wakil ketua DPRD Jatim di legislatif, pada prinsipnya kami sangat menghotmati proses hukum yang berjalan," ucapnya. 

Sama dengan yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebelumnya, Adhy menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemprov Jatim sangat menghormati pada proses hukum yang berjalan.

"Tentu kami dari Pemprov Jatim akan membantu bilamana diperlukan kebutuhan data informasi atau bahan apapun yang dibutuhkan supaya mempermudah proses hukum tadi," tandasnya. 

Meski saat ini sejumlah instansi penting di lingkungan Pemprov Jatim tengah di 'obok-obok' KPK, Adhy menegaskan bahwa layanan publik tetap berjalan sebagaimana biasanya. Masyarakat tetap bisa mendapatkan akses layanan publik sebagaimana mestinya. 

"Semua proses layanan publik tetap berjalan, seperti biasa tidak ada masalah. Kita ikuti perkembangan," tegasnya. 

Saat ditanya berkas apa saja yang dibawa KPK usai memasuki sejumlah OPD Pemprov Jatim termasuk ruang kerja gubernur dan ruang kerja wakil gubernur, Adhy mengaku tidak tahu peris. Bahkan ia menyebut ruang gubernur dan wakil gubernur tidak digeledah, namun hanya di lihat-lihat oleh KPK

"Untuk berkas saya nggak tahu persis, karena tadi kan di biro-biro. Tadi ada Biro Kesra, Biro Ekonomi, dan juga Biro Administrasi Pemerintahan," tegasnya. 

Sedangkan untuk ruang gubernur dan wakil gubernur, Adhy menolak jika yang dilakukan di sana adalah bagian dari penggeledahan. 

"Nggak digeledah. Nggak ada itu, cuma dilihat-lihat aja. Gak ada geledah," tegasnya. 

Tidak hanya itu, Adhy memastikan bahwa tidak ada staf, pegawai maupun pejabat di lingkungan Pemprov Jatim yang dibawa oleh KPK hari ini. 

Dengan tegas ia juga menjelaskan bahwa tidak ada ruang di kantor gubernur di Jalan Pahlawan yang dilakukan penyegelan oleh KPK. Menurutnya pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan dan siap memberikan data yang dibutuhkan oleh KPK

"Ini kan masih proses, dan kita nggak tau yang diminta apa, butuhnya apa," tegasnya.

Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved