Berita Kediri
Luas Kawasan Kumuh di Kota Kediri Berkurang Dari 535 Hekter Jadi 223 Hektar
Berdasarkan hasil verifikasi tahun 2022, Luas kawasan kumuh di Kota Kediri semakin berkurang dari 535 hektar menjadi 223 hektar.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Luas kawasan kumuh di Kota Kediri semakin berkurang dari 535 hektar menjadi 223 hektar.
Angka tersebut didapat berdasarkan hasil verifikasi tahun 2022.
"Dari luas kawasan kumuh yang ditetapkan oleh SK Walikota yakni 535 hektar menurun menjadi 223 hektar. Selain itu lokasi kumuh yang sebelumnya 257 RT kini menjadi 105 RT," jelas Hadi Wahjono, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman saat Sosialisasi dan Pengarahan Pelaksanaan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), Rabu (21/12/2022).
Menurutnya, berkurangnya kawasan kumuh dikarenakan adanya pembangunan infrastruktur, baik melalui Prodamas tahun 2021-2022, analisa kebencanaan dari BPBD Kota Kediri, maupun data persampahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP).
Terkait penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), menurutnya diperlukan agar pemerintah daerah mampu menyusun dokumen perencanaan yang komprehensif sebagai acuan dalam pencapaian permukiman yang bebas kumuh.
Sesuai tahapan, penyusunan RP2KPKPK telah melakukan proses persiapan verifikasi lokasi serta perumusan konsep dan strategi. Dari proses verifikasi yang sudah dilakukan, ada 3 kawasan yang akan menjadi prioritas.
“Tiga kawasan prioritas yakni kawasan Balowerti-Semampir, Ketami dan Blabak. Hal ini berdasarkan skor kekumuhan berdasarkan tujuh aspek seperti air minum, limbah, persampahan, drainase, jalan lingkungan, bangunan dan proteksi kebakaran. Itulah prioritas utama yang ke depan akan kita optimalkan dan ditangani terlebih dahulu,” jelasnya.
Melalui penyusunan dokumen RP2KPKPK diharapkan semua pihak terkait baik masyarakat, Pokja PKP dan kelurahan dapat berperan aktif untuk melakukan pemberantasan kawasan kumuh di Kota Kediri.
“Kita berharap dokumen ini bisa dipakai untuk acuan dalam penyelesaian kawasan kumuh yang ada, karena perumahan dan kawasan pemukiman merupakan hajat hidup masyarakat. Untuk itu perlu penanganan bersama sehingga peningkatan kualitas yang diharapkan tercapai,” ungkapnya.
Sementara Mike Yuanita dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur yang menjadi narasumber mengatakan dari SK Kumuh selanjutnya dilakukan identifikasi dan hasilnya disusun program kegiatan berdasarkan kebutuhan yang akan disesuaikan.
“Tidak semua lokasi butuh intervensi, tapi menyesuaikan antar kawasan bisa berbeda. Setelah kita susun dokumen RP2KPKPK kita laksanakan implementasi yang dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya I Dewa Made Frendika Septanaya yang merupakan tim ahli penyusunan dokumen RP2KPKPK.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer