PPPK 2022

Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id dan Penjelasan 11 Formasi Beserta Tugasnya

Berikut Informasi Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, cek Syarat Pendaftaran PPPK Lengkap Cara Buat Akun SSCASN

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Berikut Informasi Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, cek Syarat Pendaftaran PPPK Lengkap Cara Buat Akun SSCASN 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis dan Persyaratan Khusus mendaftar di laman sscasn.bkn.go.id.

Diketahui Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 sudah resmi dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Oleh sebab itu Link Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis sudah bisa diakes via via sscasn.bkngo.id yang ada di artikel ini.

Sementara itu terkait informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran PPPK Tenaga Teknis telah dijelaskan pada laman sscasn.bkn.go.id atau dapat dilihat di sini.

Baca juga: Informasi Terbaru Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id, BKN Soal Pengalaman Kerja

Baca juga: LINK Pendaftaran PPPK 2022 Kemenag Dibuka Hari Ini, Syarat dan Akses Melalui sscasn.bkn.go.id

Formasi dan Tugas Jabatan

Berikut formasi dan tugas jabatan yang dibuka dalam PPPK Tenaga Teknis 2022.

  1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan, tugasnya melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, tugasnya melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  3. Ahli Pertama - Arsiparis, tugasnya melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  4. Ahli Pertama - Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, bertugas melakukan audit manajemen ASN yang meliputi pengawasan, pengendalian, investigasi manajemen ASN, dan penjaminan mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama. 
  5. Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  6. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran, bertugas melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  7. Ahli Pertama - Pranata Komputer, bertugas melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  8. Terampil - Arsiparis, bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil
  9. Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat, bertugas melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
  10. Terampil - Pranata Komputer, bertugas Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
  11. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, bertugas melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Syarat Umum Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Berikut persyaratan umum seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.

  1. WNI, usia minimal 20
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, D-III 2,75, S-1 3,00, S-2 3,20
  7. Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli
  8. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
  12. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  13. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasikemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  14. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
    Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar
  15. Penyandang disabilitas mencantumkan dokumen keterangan dokter.

Syarat Khusus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
 
1. Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan

Memiliki pengalaman di bidang Human Resource Management
Memiliki kemampuan analisis dan menulis Policy Brief/Policy 
Paper/Artikel kebijakan/Makalah kibajakan/Learning jurnal
Jabatan Ahli Pertama - Arsiparis

Memiliki sertifikat pengelolaan arsip dinamis
Memiliki pengalaman kerja di bidang administrasi perkantoran

2. Jabatan Ahli Pertama - Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Memiliki kemampuan analisis, audit, dan investigasi serta kemampuan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di bidang Human Resource Management
Jabatan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level-1
Diutamakan menguasai keahlian di bidang kontrak dan lelang barang/jasa
Jabatan Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran

Memiliki pengalaman menyusun model pembelajaran berbasis media (audio/video/multimedia/multimedia interaktif/modul digital)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved