PPPK 2022

LINK Pendaftaran PPPK 2022 Kemenag Dibuka Hari Ini, Syarat dan Akses Melalui sscasn.bkn.go.id

Link Pendaftaran PPPK 2022 untuk Kemenag telah resmi bisa diakses melalui sscasn.bkn.go.id

Editor: Rendy Nicko
Tangkapan Layar
Pendaftaran PPPK lewat sscasn.bkn.go.id bisa diakses dan Foto CPNS Kabupaten Kediri. Link Pendaftaran PPPK 2022 untuk Kemenag telah resmi bisa diakses melalui sscasn.bkn.go.id 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Link Pendaftaran PPPK 2022 untuk Kemenag telah resmi bisa diakses melalui sscasn.bkn.go.id

KemenPAN-RB telah mengeluarkan rincian formasi PPPK Kemenag 2022 /2023 untuk Tenaga teknis, guru dan Dosen

Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 dengan jumlah yang dibutuhkan sebanyak 49.549 formasi.

Baca juga: Daftar 10 Kanwil Kemenag Sepi Peminat, Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id Masih Buka

Baca juga: LINK Pengumuman PPPK 2022 Tenaga Kesehatan dan Cara Ceknya, Akses via sscasn.bkn.go.id di Sini

Baca juga: LINK Pendaftaran PPPK 2022 Guru, Kemenag dan Umum via sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat Daftarnya

Sekretaris Jenderal Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali menjelaskan bahwa ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.

Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam kategori 1 dan 2 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Bagi Anda yang ingin melihat rincian formasi  PPPK Kemenag 2022 bisa diakses melalui laman SSCASN BKN pada menu info lowongan atau Simulasi Pemilihan Formasi ( SPF ), atau melalui https://data-sscasn.bkn.g.id/spf.

Informasi tentang rincian formasi PPPK Kemenag 2022 juga bisa klik di sini: Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Dosen Kemenag ( Kementerian Agama ) Tahun 2022-2023. 

Baca juga: Panduan Cara Pilih Formasi PPPK 2022 untuk Kemenag, Umum dan Guru, Laman sscasn.bkn.go.id di Sini

Baca juga: Link Pendaftaran PPPK 2022 di Kementerian Formasi SMA, SMK dan Sederajat, Bukan via sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id dan Penjelasan 11 Formasi Beserta Tugasnya

Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim Dibuka Hari ini, Tersedia  442 Formasi

Syarat Pendaftaran PPPK 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Cara Pendaftaran PPPK 2022 di SSCASN

- Buat akun SSCASN

Membuat akun SSCASN cukup dengan login ke sscasn.bkn.go.id. lalu mengikuti petunjuk pembuatan akun dengan memasukkan email dan melakukan verifikasi email

- Isi biodata

Tahapan ini penting untuk diperhatikan. Jangan sampai saat pengisian biodata melakukan kekeliruan.

Kekeliruan dalam pengisian biodata bisa berakibat fatal hingga pada penolakan berkas dan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi

- Riwayat Pendidikan

Isilah riwayat pendidikan sesuai dengan pendidikan yang dimiliki.

Namun dalam mengisi riwatat pendidikan ini, pelamar jugga penting untuk memastikan disesuaikan dengan formasi yang dilamar.

Misal pelamar PPPK 2022  ingin mendaftar di formasi yang hanya mensyaratkan ijazah SMA sedangkan pelamar sudah menyelesaikan studi hingga S1, maka ijazah yang dimasukkan hanya sampai ijazah SMA tanpa perlu memasukkan data ijazah S1.

- Memilih formasi

Jika akun dan seluruh biodata sudah dilengkapi, langkah berikutnya adalah memilih formasi sesuai dengan yang diinginkan.

Pilihlah formasi yang tepat sesuai dengan yang diinginkan dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

- Cetak resume

Langkah terakhir yang harus dilalui pelamar PPPK 2022 adalah mencetak resume yang berisi data serta formasi yang dipilih

Itulah langkah-langkah dalam membuat akun SSCASN hingga memilih formasi.

Setelah itu, kalian cukup menunggu jadwal pelaksanaan SKD PPPK 2022.

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

- Scan swafoto ukuran maksimal 200 kb, dengan format jpeg atau jpg

- Scan pas foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 kb, dengan format jpeg atau jpg

- Scan surat lamaran, ukuran maksimal 300 kb, dengan format pdf

- Scan KTP, ukuran maksimal 200 kb, dengan format pdf

- Scan dokumen pendukung lain, ukuran maksimal 800 kb, dengan format pdf

 - Scan transkrip nilai, ukuran maksimal 500 kb, dengan format pdf

Link Pendaftaran PPPK 2022 :

LINK

Berikut dokumen sebagai Syarat Pendaftaran PPPK 2022 : 

- Ijazah dan juga transkrip nilai

- Fotokopi Akta Kelahiran

- Fotokopi identitas, seperti KTP atau surat pendukung lainnya

- Keterangan identitas lainnya

- Pas foto 3x4

- CV atau riwayat hidup

- Surat lamaran

 - Surat pernyataan bersedia ditempatkan dimanapun.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

 (tribunmataraman.com /poskupang)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved