Berita Lumajang

Kiai yang Didakwa Mencabuli 3 Santriwati di Lumajang Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Kiai yang didakwa mencabuli 3 santriwati di Kabupaten Lumajang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 5 tahun dan 4 bulan penjara

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi kekerasan seksual 

Pelecehan seksual dilakukan FN dengan modus meminta pijat.

Tiga korban yang dilecehkan ini semuanya masih berusia di bawah umur. Masing-masing berusia 13,14, dan 16 tahun. 

Dugaan perbuatan pelecehan seksual ini terjadi sekitar bulan Januari-Maret 2022. Hal tersebut mulai tercium setelah hari libur Lebaran berakhir, kabarnya salah seorang korban enggan kembali ke ponpes.

Sikap santri inilah yang menjadi awal mula dugaan kasus pelecehan seksual tersebut mencuat. Salah seorang korban melaporkan yang dialaminya kepada orang tuanya.

(erwin wicaksono/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved