Berita Tuban

Blangko E-KTP di Kabupaten Tuban Kosong, Pemohon Untuk Sementara Diberi Suket

Blangko e-KTP di Kabupaten Tuban sementara ini kosong. Sehingga para pemohon akan diberikan SUKET atau Surat Keterangan sementara.

Editor: eben haezer
m sudarsono
Pelayanan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang sedang mengajukan permohonan KTP Elektronik atau E-KTP harus bersabar dulu.

Pasalnya, blanko kartu Identitas tersebut kini dalam kondisi kosong atau tidak tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban.

"Benar, blanko E-KTP kosong," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, Selasa (20/12/2022).

Ia menjelaskan, tidak adanya stok blanko di dinas yang dipimpin karena memang ketersediaan di pusat kosong.

Sehingga bagi masyarakat yang sedang mengurus E-KTP maka untuk sementara dapat diganti dengan surat keterangan (suket, red).

"Sementara kita ganti dengan surat keterangan, sebagai pengganti E-KTP," ujarnya menambahkan.

Mantan Kabag Humas Pemkab itu menyatakan, stok blanko sudah tidak tersedia mulai November kemarin alias habis.

Namun demikian, pihaknya menyisakan atau mencadangkan beberapa puluh untuk antisipasi sekiranya ada lembaga pengguna, yang tetap mengaharuskan bentuk E-KTP sebagai persyaratan. 

Berdasarkan informasi dari dirjen kependudukan, stok blanko E-KTP akan tersedia pada Januari 2023.

"Informasi Januari tahun depan blanko sudah ada, untuk saat ini pemohon diganti dengan suket bersifat sementara," pungkasnya.

(m sudarsono/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved