Berita Lamongan
Pembobol Kantor JNE Lamongan Ternyata Masih Anak-anak, Bingung Cara Memanfaatkan Uang Curian
Pelaku pencurian di Kantor JNE Lamongan, Jawa Timur, ternyata 2 orang yang masih berstatus anak-anak. Pelaku sempat bingung memanfaatkan uang curian
TRIBUNMATARAMAN.COM - Tidak lebih dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil menangkap 2 pelaku pembobolan Kantor jasa pengiriman dokumen dan barang JNE di jalan nasional Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Pelakunya ternyata adalah 2 orang yang masih berstatus anak-anak.
Keduanya adalah EO (15) dan MS (13).
Keduanya ditangkap setelah Tim Jaka Tingkir mendapatkan petunjuk dari hasil olah TKP yang dilakukan polisi di beberapa titik di Kantor JNE yang disatroni oleh kedua pelaku.
Dalam aksinya, mereka membekali diri dengan senter kepala, gunting dan memetakan cara masuk sasaran.
Keduanya saling membantu saat memanjat tembok, menjebol plafon teras belakang untuk masuk. Dan menjebol plafon dalam untuk keluar usai berhasil menjarah barang milik costumer.
Tak hanya HP milik costumer yang diembat dengan mengacak-acak tumpukan barang yang akan dikirim, pelaku juga merusak laci dan mengambil uang tunai sebesar Rp 8.243.000.
Uang hasil jarahannya sebagian dipakai untuk beli jajan sebesar Rp 4.725.000. Mereka takut dan kebingungan memegang uang sebanyak itu yang selama ini belum pernah mereka rasakan.
Sementara HP yang dicurinya juga tetap ada di tangan EO dan belum bisa diaktifkan. Tim Jaka Tingkir tidak menemui kesulitan saat mengamankan keduanya.
Karena masih anak-anak, pencurian oleh kedua pelaku ini perkaranya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
"Ini masih diperiksa oleh penyidik PPA, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbintoro saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
Penyidik masih menggali apakah pernah berbuat serupa atau tidak. Sementara itu, penyidik juga menyita barang bukti hasil 'kenakalan' oleh anak - anak tersebut.
Barang bukti tersebut diantaranya berupa, 1 HP merk MITO i14 Promax, uang tunai Rp. 3.509.000, 1 buah senter kepala, 1 Dos Book HP dan 1 buah Gunting.
Menurut Anton, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain pada malam hari lebih dari satu orang dengan cara merusak dengan maksud untuk memilik secara melawan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-kantor-JNE-Lamongan-masih-anak-anak.jpg)