Berita Probolinggo

Terbakar Cemburu, Pria di Probolinggo Habisi Nyawa Tetangga dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Terbakar cemburu usai melihat istrinya bersama pria lain di Pasar Malam, pria di Probolinggo habisi nyawa si pria dan terancam hukuman seumur hidup

Editor: eben haezer
tribunjatim/danendra kusumawardana
Warga berkerumun di sekitar lokasi penemuan jenazah Faisol Anam. Pria tersebut dibunuh oleh tetangganya lantaran kepergok pergi dengan istri tetangganya tersebut ke pasar malam. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Faisol Anam (30), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tewas dibacok tetangganya sendiri, Bebun (30).

Peristiwa pembacokan ini terjadi di Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. 

Kapolsek Sumberasih, Iptu Agus Santoso mengatakan peristiwa berdarah ini bermula ketika pelaku memergoki korban sedang bersama istrinya di pasar malam di Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, sepekan lalu. 

Melihat sang istri pergi bersama korban, pelaku terbakar api cemburu. 

"Dugaan sementara, pelaku cemburu terhadap korban," katanya. 

Pada Jumat (16/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku membuntuti korban yang kala itu hendak membeli sate di Desa Sumberbendo, mengendarai motor. 

Tuntas membeli sate, korban bertolak ke rumahnya. 

Namun, di tengah jalan, mendadak korban dibacok oleh pelaku membacok korban dengan celurit dari arah belakang bertubi-tubi. 

Korban yang mengalami luka sempat meloncat dari motor dan berlari meminta pertolongan warga sekitar. 

"Korban sudah terluka parah dan meninggal di lokasi kejadian. Usai membacok korban, pelaku langsung kabur," ungkap Kepala Desa Sumberbendo, Angga Dwi Reza Syaputra.

Angga menyebut, mengetahui hal itu, warga kemudian melapor ke Polsek Sumberasih. 

Mendapat laporan warga, personel Polsek Sumberasih bergegas menuju lokasi kejadian. 

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengevakuasi korban ke kamar mayat RSUD Dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo. 

Polisi juga melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi. Lokasi kejadian pun dipasang garis polisi. 

"Pelaku dan korban masih kerabat. Keduanya tinggal di desa yang sama," imbuhnya.

Pelaku Ditangkap

Tiga jam setelah pembacokan itu, polisi akhirnya menangkap Bebun. 

"Pelaku kami amankan di sekitar rumahnya," katanya.

Jamal menyebut, Bebun disangkakan Pasal 340 Subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Kendati begitu, ancaman hukuman pelaku ini dengan jangka waktu 20 tahun penjara," pungkasnya.

(danendra kusumawardana/Tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved