Rabu, 22 April 2026

Persidangan Ferdy Sambo

Hakim Ini Emosi dan Terheran-heran dengan Ferdy Sambo, Jadi Polisi Bintang 2 Tapi Rancang Pembunuhan

Hakim Ketua Afrizal Hadi menegur eks Kadiv (Propam) Polri Ferdy Sambo yang tidak berpikir panjang saat merancang pembunuhan terhadap Brigadir J

Editor: faridmukarrom
Warkotalive.com/Yulianto
Hakim Ketua Afrizal Hadi menegur eks Kadiv (Propam) Polri Ferdy Sambo yang tidak berpikir panjang saat merancang pembunuhan terhadap Brigadir J 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Viral momentum Hakim dibuat heran dengan aksi Ferdy Sambo yang tak berpikir panjang.

Hal ini berawal dari Hakim Ketua Afrizal Hadi menegur eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang tidak berpikir panjang saat merancang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selanjutnya Hakim menyinggung status Ferdy Sambo yang merupakan polisinya polisi terkait pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Saya mengetahui itu bukan pelecehan, waktu saya bertemu istri saya di Saguling. Bahkan, lebih sadis dari pelecehan. Istri saya sudah diperkosa, kemudian sudah dianiaya, dan diancam," ujar Ferdy Sambo.

Baca juga: Ada Cinta Segitiga Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Ferdy Sambo? Begini Respon Pengacara Keluarga

Baca juga: Gestur Ferdy Sambo Luapkan Emosi ke Bharada E, Suami Putri Candrawathi Bantah Ucapan Richard Eliezer

Kemudian, Ferdy Sambo mengakui kepada hakim bahwa dirinya sangat emosi dengan Brigadir J karena perbuatan tersebut.

Sehingga, ia tidak melakukan klarifikasi terhadap Brigadir J terlebih dahulu.

Hakim lantas menegur Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri. Sebab, tidak berpikir panjang dan membuat skenario pembunuhan.

"Saudara selaku Kadiv Propam, selaku polisinya polisi, apakah tidak berpikir panjang?" kata hakim.

Hakim heran kenapa Ferdy Sambo justru merancang pembunuhan Brigadir J, bukannya melaporkan Brigadir J jika memang betul pemerkosaan itu terjadi.

Apalagi, kata hakim, Ferdy Sambo merupakan aparat penegak hukum yang memegang jabatan strategis di Polri.

Ditegur oleh hakim, Ferdy Sambo pun mengaku salah.

"Itulah salah saya, Yang Mulia. Pada saat saya konfirmasi mendengarkan keterangan istri saya di Saguling itu, istri saya tidak ingin ini ribut-ribut dan diketahui orang lain karena ini menjadi aib keluarga," ujar Sambo.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo tetap ngotot dirinya tidak ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya.

Ia menekankan yang membunuh Brigadir J adalah Richard Eliezer atau Bharada E.

"Pada saat itu saudara, jelas korban sudah tewas tertembak. Apakah penembakan itu hanya dilakukan oleh seorang Eliezer saja atau saudara juga ikut?" tanya hakim.

"Penembakan hanya dilakukan oleh Eliezer," jawab Ferdy Sambo. (Kompas.com)

Gestur Ferdy Sambo Ngamuk ke Bharada E

Luapan Emosi Ferdy Sambo Membantah Kesaksian Bharada E atau Richard Eliezer soal pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seolah menahan emosi dengan suara bergetar, Ferdy Sambo meminta agar Richard Eliezer tak melibatkan Putri Candrawathi dalam kasus ini.

Bahkan, terdakwa pembunuhan berencana itu juga melempar tatapan tajam saat meminta Richard tak melibatkan pihak lain seperti Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam kasus ini.

Sikap Ferdy Sambo ini terekam usai Richard Eliezer atau Bharada E hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12/2022).

Mulanya, Sambo membantah bahwa dirinya memerintahkan Richard menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengaku hanya memerintahkan Richard untuk menghajar.

"Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya meminta menghajar kemudian saksi yang melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab," kata Sambo.

"Tapi kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya, jangan kau libatkan!" lanjutnya dengan menatap tajam Richard dan suara bergetar seolah menahan tangis.

Sambo lantas mengatakan, dirinya akan bertanggung jawab terhadap segala perbuatan yang dia lakukan.

"Tapi, saya tidak akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," ujar mantan jenderal bintang dua Polri itu.

Dalam persidangan tersebut Sambo juga membantah sejumlah kesaksian Richard lainnya.

Richard sempat mengungkap ihwal perintah penembakan yang disampaikan Sambo di ruang kerja rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Menurut Richard, ketika itu Sambo menyuruhnya melakukan pembunuhan dengan menyebut bahwa Yosua harus "dikasih mati".

Sambo juga disebut menambahkan amunisi ke senjata api milik Richard.

Richard mengatakan, di ruangan itu pula Sambo menyampaikan perihal skenario baku tembak antara dirinya dengan Yosua.

Skenario tersebut juga diketahui oleh Putri Candrawathi.

Namun, Sambo menyangkal keterangan itu.

Mantan perwira tinggi Polri tersebut membantah keterlibatan istrinya hingga adanya perintah pembunuhan.

"Saya kira juga dalam kesaksian saya kemarin akan sangat berbeda dengan saksi pada hari ini. Mulai dari (kesaksian soal) di lantai 3 istri ada di samping saya, (perkataan) 'saya harus kasih mati anak ini', 'nanti kamu bunuh Yosua', kemudian 'kau tambahkan amunisi', serahkan peluru, isi peluru, permintaan senjata HS. Ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," kata Sambo dalam sidang.

Sambo juga mengaku dirinya tak pernah berteriak ke Yosua sambil memegang lehernya sesaat sebelum penembakan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keterangan Richard soal dia diperintah menembak Yosua juga disangkal Sambo.

Termasuk, Sambo membantah bahwa dirinya ikut menembak Yosua.

"Terkait dengan di Duren Tiga, (perkataan) 'sudah isi senjatamu', 'sini kamu', pegang leher, berlutut, 'woi kau tembak', kemudian sisanya saya menembak, kemudian saya majun kemudian juga saya melakukan penembakan," ujar Sambo.

Hal lain yang dibantah Sambo ialah keterangan Richard soal dirinya diberi handphone baru dan dijanjikan uang Rp 1 miliar.

Sambo juga menyangkal dia dan sang istri menjanjikan uang masing-masing Rp 500 juta ke Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Mendengar bantahan itu, Richard tetap pada kesaksiannya dan tak sependapat dengan keterangan Sambo maupun Putri.

"Bagaimana saksi terhadap bantahan dari terdakwa?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso. "Saya tetap pada pendirian saya," jawab Richard.

Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved