Persidangan Ferdy Sambo

Hakim Ini Emosi dan Terheran-heran dengan Ferdy Sambo, Jadi Polisi Bintang 2 Tapi Rancang Pembunuhan

Hakim Ketua Afrizal Hadi menegur eks Kadiv (Propam) Polri Ferdy Sambo yang tidak berpikir panjang saat merancang pembunuhan terhadap Brigadir J

Editor: faridmukarrom
Warkotalive.com/Yulianto
Hakim Ketua Afrizal Hadi menegur eks Kadiv (Propam) Polri Ferdy Sambo yang tidak berpikir panjang saat merancang pembunuhan terhadap Brigadir J 

Sambo juga disebut menambahkan amunisi ke senjata api milik Richard.

Richard mengatakan, di ruangan itu pula Sambo menyampaikan perihal skenario baku tembak antara dirinya dengan Yosua.

Skenario tersebut juga diketahui oleh Putri Candrawathi.

Namun, Sambo menyangkal keterangan itu.

Mantan perwira tinggi Polri tersebut membantah keterlibatan istrinya hingga adanya perintah pembunuhan.

"Saya kira juga dalam kesaksian saya kemarin akan sangat berbeda dengan saksi pada hari ini. Mulai dari (kesaksian soal) di lantai 3 istri ada di samping saya, (perkataan) 'saya harus kasih mati anak ini', 'nanti kamu bunuh Yosua', kemudian 'kau tambahkan amunisi', serahkan peluru, isi peluru, permintaan senjata HS. Ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," kata Sambo dalam sidang.

Sambo juga mengaku dirinya tak pernah berteriak ke Yosua sambil memegang lehernya sesaat sebelum penembakan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keterangan Richard soal dia diperintah menembak Yosua juga disangkal Sambo.

Termasuk, Sambo membantah bahwa dirinya ikut menembak Yosua.

"Terkait dengan di Duren Tiga, (perkataan) 'sudah isi senjatamu', 'sini kamu', pegang leher, berlutut, 'woi kau tembak', kemudian sisanya saya menembak, kemudian saya majun kemudian juga saya melakukan penembakan," ujar Sambo.

Hal lain yang dibantah Sambo ialah keterangan Richard soal dirinya diberi handphone baru dan dijanjikan uang Rp 1 miliar.

Sambo juga menyangkal dia dan sang istri menjanjikan uang masing-masing Rp 500 juta ke Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Mendengar bantahan itu, Richard tetap pada kesaksiannya dan tak sependapat dengan keterangan Sambo maupun Putri.

"Bagaimana saksi terhadap bantahan dari terdakwa?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso. "Saya tetap pada pendirian saya," jawab Richard.

Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved