Berita Tulungagung

Kabupaten Tulungagung Dapat Rp 28 Miliar DBHCHT, Pengelolaannya Diakui Kurang Maksimal

Kabupaten Tulungagung mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 28 miliar. Pengelolaannya, diakui kurang maksimal.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo secara simbolis menyerahkan BLT Prakarsa dan BLT DBHCHT. 

Jumlah ini belum termasuk Silpa di tahun 2021, dari DBHCHT yang tidak terserap. 

Bidang Kesejahteraan Masyarakat akan mendapat 20 persen, atau Rp 7,7 miliar.

Dana ini akan dikelola Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Besaran setiap dinas akan dibahas bersama Bappeda Provinsi dan Bappeda Tulungagung.

Bidang sosial dialokasikan 30 persen atau Rp 11,6 persen, dan dikelola Dinas Sosial.

Bidang Kesehatan mendapat alokasi 40 persen tau Rp 15,5 persen, dikelola Dinas Kesehatan dan RSUD dr Iskak.

Terakhir Bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) mendapat 10 persen atau Rp 3,8 miliar, dan dikelola Satpol PP.

Khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak masuk dalam OPD pengelola DBHCHT di tahun 2023.

"Semua kegiatan tidak boleh lepas dari urusan cukai, karena sudah ditetapkan rambu-rambunya," pungkas Wahiyd. 

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved