Berita Tulungagung
230 Warga Binaan Lapas Tulungagung Mendapat Asimilasi Selama 2022, Lapas Bisa Menghemat
Sepanjang 2022, sebanyak 230 warga binaan lapas kelas IIB Tulungagung dibebaskan lewat asimilasi.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sepanjang 2022, sebanyak 230 warga binaan lapas kelas IIB Tulungagung dibebaskan lewat asimilasi.
Pembebasan lewat asimilasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat pada masa pandemi Covid-19.
Selain itu ada 46 warga binaan yang bebas bersyarat, dan 37 warga binaan mendapat cuti bersyarat.
"Cuti bersyarat adalah hak warga binaan pidana pendek, satu tahun ke bawah. mereka di luar, pembinaan dilanjutkan di Bapas," terang Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, R Budiman Priatna Kusumah.
Menurut Budiman, asimilasi mempunyai dampak positif bagi Lapas maupun warga binaan.
Warga binaan mempunyai harapan bebas lebih cepat, dengan syarat mereka berkelakuan baik.
Karena itu mereka sangat menjaga sikap dan tidak berulah, dengan harapan bisa mendapatkan asimilasi.
"Dari sisi keamanan, ini sangat membantu petugas. Warga binaan jadi berkelakuan baik selama di dalam Lapas," ujarnya.
Setiap hari Lapas Tulungagung dijaga oleh enam petugas secara bergantian..
Jumlah petugas keamanan ini tidak sebanding dengan jumlah warga binaan yang mencapai lebih dari 750 orang.
Situasi ini sangat berisiko jika terjadi keributan di dalam Lapas.
"Dengan perilaku baik demi mendapatkan asimilasi, keributan pun bisa ditekan. Mereka tentu khawatir tidak mendapat asimilasi jika melakukan keributan," sambung Budiman.
Sementara dari sisi pembiayaan, asimilasi bisa menghemat anggaran dalam jumlah besar.
Budiman mengungkapkan, dari 230 orang membutuhkan biaya sekitar Rp 130 juta untuk konsumsi dan lain-lain.
Dengan asimilasi, maka dana tersebut bisa dihemat dari satu Lapas saja.