Berita Tulungagung

Pria Tulungagung yang Merudapaksa Perempuan Korban Kecelakaan Saat Pingsan Divonis 5 Tahun Penjara

Pria di Tulungagung yang merudapaksa seorang perempuan yang pingsan karena kecelakaan lalu lintas, divonis hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tersangka Aris Dwi Bintoro (26) memeragakan adegan, saat rekonstruksi di Mapolres Tulungagung. Aris akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara 5 tahun 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara kepada Aris Dwi Bintoro (26). 

Aris adalah pemuda Tulungagung yang merudapaksa perempuan korban kecelakaan lalu lintas yang pingsan. 

Setelah dirudapaksa dalam kondisi tak sadarkan diri, perempuan berinisial BM (30) itu meninggal. 

Baca juga: TRAGIS, Wanita 30 Tahun Dirupadaksa oleh Teman Saat Pingsan Usai Kecelakaan, Korban Kini Meninggal

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 7 tahun pidana  penjara. 

Sebelumnya Aris didakwa dengan pasal 286 KUHPidana tentang persetubuhan di luar pernikahan dengan wanita dalam keadaan tak berdaya.

JPU juga mendakwa Aris dengan pasal 290 KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan orang dalam keadaan pingsan.

Serta pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Majelis hakim yang diketuai Ali Sobirin menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan ke-1, pasal 286 KUHPidana. 

Penasihat Hukum terdakwa,  Satya Alfariz Rinaldi menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. 

Satya beralasan, pihaknya butuh waktu untuk koordinasi dengan kliennya. 

"Kami butuh waktu untuk koordinasi, apakah menerima putusan ini atau banding," terang Satya. 

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. 

Namun Satya berupaya sikap kliennya bisa disampaikan ke pengadilan  disampaikan besok. 

Secara pribadi Satya mengatakan, putusan ini sudah sesuai dengan perkiraannya. 

Pasal 286 KUHPidana mempunyai ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara. 

Namun akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. 

"Putusan 5 tahun ini menurut kami sudah adil, karena ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ujarnya.

Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat dan membuat korban meningal dunia. 

Sedangkan yang meringankan, terdakwa  belum pernah dihukum, menyesal, mengakui dan berterus terang, keluarga korban sudah memberi maaf, dan  sudah memberi  santunan ke keluarga korban sebesar Rp 20 juta.

Terkait putusan ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

JPU akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. 

Kronologi

Kejadian ini bermula saat Aris dan BM yang sudah sama-sama kenal, bertemu di sebuah Warkop karaoke di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Senin (15/8/2022) dini hari.

BM lalu mengajak Aris untuk mencari makan di wilayah kota Tulungagung, berboncengan dengan Honda PCX milik Aris. 

Namun karena BM ngantuk dan tidur di jok belakang sambil bersandar di pundak Aris. 

Aris bermaksud membawa BM pulang ke Panjerejo, namun di dekat Simpang Empat Jepun sepeda motor mereka terjatuh.

Aris beralasan ada truk yang mendahului dan menyerempet roda depan motornya hingga membuatnya tak bisa menguasai kendaraan. 

Karena kecelakaan itu BM pingsan, namun Aris tetap berusaha membawanya dengan motor.   

Sampai di Simpang Empat Bus Nggoling, sekitar 400 meter dari lokasi kecelakaan, Aris minta tolong orang tak dikenal untuk memegangi BM.

Dengan berboncengan tiga, mereka membawa BM ke rumah Aris dan memasukkannya ke dalam kamar.

Aris sempat mengantar orang asing itu kembali di depan kampus UIN Tulungagung.

Aris lalu pulang, dan melakukan rudapaksa pada BM yang masih dalam keadaan pingsan. 

Saat  pukul 07.30 WIB Aris pergi ke bengkel untuk memperbaiki motornya yang rusak.

Saat ia tidak ada di rumah, BM dievakuasi oleh N, kerabatnya ke RSUD dr Iskak.

Namun BM akhirnya meningal dunia pada Selasa (16/8/2022) pagi.

Kejadian ini lalu dilaporkan suami BM, RW (43) ke Polres Tulungagung.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer    
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved