Berita Tulungagung
Pria Tulungagung yang Merudapaksa Perempuan Korban Kecelakaan Saat Pingsan Divonis 5 Tahun Penjara
Pria di Tulungagung yang merudapaksa seorang perempuan yang pingsan karena kecelakaan lalu lintas, divonis hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Namun akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
"Putusan 5 tahun ini menurut kami sudah adil, karena ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ujarnya.
Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat dan membuat korban meningal dunia.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesal, mengakui dan berterus terang, keluarga korban sudah memberi maaf, dan sudah memberi santunan ke keluarga korban sebesar Rp 20 juta.
Terkait putusan ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
JPU akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.
Kronologi
Kejadian ini bermula saat Aris dan BM yang sudah sama-sama kenal, bertemu di sebuah Warkop karaoke di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Senin (15/8/2022) dini hari.
BM lalu mengajak Aris untuk mencari makan di wilayah kota Tulungagung, berboncengan dengan Honda PCX milik Aris.
Namun karena BM ngantuk dan tidur di jok belakang sambil bersandar di pundak Aris.
Aris bermaksud membawa BM pulang ke Panjerejo, namun di dekat Simpang Empat Jepun sepeda motor mereka terjatuh.
Aris beralasan ada truk yang mendahului dan menyerempet roda depan motornya hingga membuatnya tak bisa menguasai kendaraan.
Karena kecelakaan itu BM pingsan, namun Aris tetap berusaha membawanya dengan motor.
Sampai di Simpang Empat Bus Nggoling, sekitar 400 meter dari lokasi kecelakaan, Aris minta tolong orang tak dikenal untuk memegangi BM.
Dengan berboncengan tiga, mereka membawa BM ke rumah Aris dan memasukkannya ke dalam kamar.