Persidangan Ferdy Sambo
Diduga Berbohong Saat Jadi Saksi, Sandiwara Putri Candrawathi Sudah Tercium oleh Mantan Hakim Agung
Mantan hakim Agung Asep Iwan Iriawan menilai kesaksian terdakwa Putri Candrawathi tidak dituturkan secara jujur.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Putri Candrawathi diduga berbohong dalam memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Mantan hakim Agung Asep Iwan Iriawan menilai kesaksian terdakwa Putri Candrawathi tidak dituturkan secara jujur.
Asep mendapati kebohongan tersebut dari pengakuan tak logis yang diungkap istri Ferdy Sambo itu di persidangan pada Senin (12/12/2022).
Menurutnya, kebohongan itu antara lain mengenai tugas dan jabatan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Detik-detik Putri Candrawathi Terdiam, Bharada E Berani Bongkar Kebohongan Istri Ferdy Sambo?
"Kita amati, kita sambil ikuti sidangnya nampak dari Hakim sedang mempermainkan psikologis, pas ditanya tugas-tugas, latar belakang, tetapi kenapa di situ ada kebohongan-kebohongan juga yang sudah nampak," kata Asep dikutip kanal YouTube metrotvnews, Senin (12/12/2022).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Putri sempat ditanya mengenai jabatan Kepala Rumah Tangga (Karungga).
Menurut saksi ajudan lain, Brigadir J didapuk sebagai Karungga yang bertanggung jawab mengurusi belanja rumah tangga Ferdy Sambo.
"Misalkan kebohongannya tentang tugas-tugas Yosua. Di sidang ini dia tampak ditanya soal Karungga, kemudian peralihan jabatan."
Selain itu, Putri juga dinilai tak logis dan bahkan menyalahi aturan, lantaran sewenang-wenang mengganti tugas Ricky Rizal alias Bripka RR menjadi pendamping putranya.
Tak hanya itu, Asep juga menduga akan ada hal tak logis lain yang akan diungkap Putri.
Disinyalir hal tersebut adalah perihal tudingan rudapaksa yang disebut dilakukan oleh Brigadir J pada Putri di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, khusus untuk perkara tersebut disidangkan secara tertutup sesuai keputusan Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso.
"Bayangkan, dia misalkan yang menggantikan Ricky yang seorang anggota kepolisian, digantikan oleh seorang yang bukan anggota polisi. Itu saya kira menyalahi prosedur, jadi ini juga tidak logis," terang Asep.
"Yang tidak logis lagi adalah nanti akan ketahuan ketika memasuki wilayah tertentu, yang ini sidangnya setengah tertutup, setengah terbuka, jadi mungkin ini sidangnya di kolam renang," kelakarnya. (TribunWow.com)
Bantahan Bharada E
Bharada E berani bongkar kebohongan yang diduga dilakukan oleh Putri Candrawathi.
Diketahui Putri Candrawathi bersikeras tidak ada memberikan HP dan mejanjikan uang usai Bharada E menembak Brigadir J.
Namun semua itu terpatahkan dengan pembuktian dari Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy membongkar kebohongan putri candrawathi yang mengaku tidak tahu soal peristiwa pemberian uang dan handphone di rumah Saguling.
Bermula dari Ronny Talapessy yang menanyakan kepada Putri Candrawathi soal gelang yang dipakainya dalam sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
“Kepada saudara saksi, bahwa saya tanya, sekarang saudara saksi memakai gelang di sebelah kanan, sudah dipakai berapa lama gelang tersebut?” tanya Ronny Talapessy.
“Saya lupa sudah berapa lama,” jawab Putri Candrawathi.
Ronny kemudian terus menggali jawaban Putri Candrawathi perihal gelang yang dipakainya dalam persidangan.
“Sudah lebih dari setahun?” tanya Ronny Talapessy.
“Sepertinya sudah lebih setahun,” jawab Putri Candrawathi.
Tiba-tiba, Ronny meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan foto yang membuktikan keberadaan Putri Candrawathi ada saat peristiwa pemberian uang dan handphone terhadap Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di rumah Saguling.
“Saya mau menunjukkan ada foto HP dari Richard Eliezer, tanggal 10 (Juli 2022) jam 23.30, HP ini tidak disita tapi dikembalikan kepada orang tua Richard Eliezer di Mako Brimob, ada potongan tangan dari saudara saksi dan kaki dari saudara FS di lantai 2 tanggal 10 Juli pada pemberian HP dan uang,” jelas Ronny Talapessy.
Hakim Wahyu, kemudian merespons dengan meminta Ronny Talapessy untuk mencetak foto yang menunjukkan keberadaan Putri Candrawathi di momen tersebut.
“Tidak dicetak ya? Besok tolong dihadirkan lagi dalam bentuk cetakan,” ujar Hakim Wahyu.
Lalu, Hakim Wahyu meminta Ronny Talapessy untuk menunjukkan langsung foto yang menunjukkan bukti keberadaan Putri Candrawathi saat pembagian HP dan uang pada 10 Juli 2022.
Tidak hanya itu, Hakim Wahyu juga meminta Ronny Talapessy menjelaskan apa maksudnya dengan foto tersebut.
“Oke, apa kaitannya, silakan ditanyakan, silakan besok dicetak, ditunjukkan,” kata Hakim Wahyu.
Ronny pun menjelaskan, foto yang ditunjukkannya dilakukan untuk menjelaskan jika Putri Candrawathi ada di lantai 2 Rumah Saguling terkait pemberian uang dan HP.
“Untuk menjelaskan saudara saksi ada di lantai 2 tanggal 10 terkait dengan pemberian uang dan handphone,” jelas Ronny.
Mendengar keterangan dan bukti yang ditunjukkan Ronny Talapessy dan bertolak belakang dengan kesaksian Putri Candrawathi, Hakim pun meminta bukti dihadirkan besok. (Tribun-Medan.com)
Ferdy Sambo Marah dengan Bharada E
Ekspresi Ferdy Sambo jadi sorotan saat Bharada E berani bantah kesaksiannya di depan Majelis Hakim.
Diketahui dalam persidangan kasus Pembunuhan Brigadir J Bharada E tampak lebih percaya diri meski harus berhadapan dengan mantan atasannya Ferdy Sambo.
Namun dengan hal ini Ferdy Sambo selaku mantan atasan dari Bharada E nampak tak senang.
Bantahan Bharada E tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Ketika itu, Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa memintanya memberikan tanggapan terhadap kesaksian Ferdy Sambo.
Tanpa rasa takut, Bharada E menyatakan banyak pengakuan yang tak sesuai fakta telah diucapkan Ferdy Sambo.
"Banyak yang salah, Yang Mulia. Pertama pada saat di lantai tiga rumah Saguling, tidak ada kata-kata dari beliau yang menanyakan kepada saya, 'Apakah kamu siap mem-back-up saya?' ataupun 'Kamu siap enggak nembak kalau Yosua melawan', itu tidak benar," tegas Bharada E dikutip kanal YouTube KOMPAS TV, Rabu (7/12/2022).
Alih-alih, Ferdy Sambo ketika itu langsung memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J dan membeberkan skenario yang sudah direncanakan.
Ketika itu, Ferdy Sambo yang duduk di kursi terdakwa menyimak penuturan mantan anak buahnya dengan serius, dan sesekali menganggukkan kepala.
Ia terlihat memainkan jarinya yang memegang microphone ketika Bharada E mengatakan ada pemberian sekotak amunisi oleh Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo kembali mengangguk saat Bharada E mengatakan bahwa ia sama sekali tak melakukan konfirmasi pada Brigadir J.
Pasalnya, saat Brigadir J masuk ruangan, Ferdy Sambo langsung menarik leher korban dan memerintahkan penembakan.
Sang mantan jenderal bintang dua kemudian menundukkan kepala dan sempat menghela napas ketika kembali memandang ke depan.
"Saya membantah juga kata-kata beliau tentang 'menghajar'. Karena yang sebenarnya beliau mengatakan pada saya dengan keras, dengan teriak juga, 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat! Cepak kau tembak!'," tutur Bharada E.
"Lalu yang terakhir, saya melihat beliau menembak ke arah Yosua. Dan saya juga tidak menembak sebanyak lima kali."
Ferdy Sambo lagi-lagi mengangguk dan tampak menekan bibirnya seolah menahan sesuatu.
Namun, saat ditanya hakim, ia dengan tenang menyatakan tetap memegang teguh kesaksiannya.
"Saya tetap pada keterangan saya," tegas Ferdy Sambo.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)