Berita Tulungagung
14 Warga Binaan Lapas Tulungagung Diusulkan Dapat Remisi Natal 2022
Lapas Kelas IIB Tulungagung mengusulkan remisi Natal 2022 kepada 14 warga binaan yang beragama Kristen.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Lapas Kelas IIB Tulungagung mengusulkan remisi Natal 2022 kepada 14 warga binaan yang beragama Kristen.
Sementara 3 orang warga binaan lainnya belum bisa diusulkan, karena masih berstatus tahanan dan perkaranya belum putus.
Menurut Kalapas Tulungagung, R Budiman Priatna Kusumah, dari warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ini tidak ada yang langsung bebas.
"Semuanya RK1 (remisi khusus 1). Tidak ada yang langsung bebas karena remisi yang didapatnya," terang Budiman.
Besarnya potongan masa hukuman yang akan diterima mulai dari 15 hari hingga 3 bulan.
Warga binaan penerima remisi berasal dari kasus narkotika, pencurian, penggelapan dan asusila.
Remisi akan disampaikan ke warga binaan jika Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM sudah turun.
"Begitu SK dari Kemenkumham turun, kami langsung melakukan sosialisasi ke warga binaan. Remisi ini sangat ditunggu warga binaan, karena ini memotong masa hukuman dan mempercepat mereka bebas," sambung Budiman.
Lapas Tulungagung juga menyiapkan acara perayaan Natal untuk warga binaan beragama kristen.
Budiman mengaku sudah ada dua gereja yang akan melayani, yaitu dari Gereja Pantekosta dan dari Gereja Bethel.
Namun acara di Lapas Tulungagung tidak bisa dilaksanakan pada tanggal 25 Desember.
"Kami adakan sebelum natal dan setelah natal, yang penting kan ibadahnya. Karena pelayan yang dari luar juga merayakan natal pas tanggal 25 Desember itu," ungkapnya.
Lapas Tulungagung telah punya bangunan gereja yang diberi nama Rumah Masa Depan Cerah.
Gereja ini menjadi hadiah natal bagi warga binaan beragama Kristen pada tahun 2021 lalu.
Perayaan natal tahun ini juga akan dipusatkan di gereja ini.
"Mudah-mudahan semua berjalan lancar. Sejalan dengan semangat perbaikan agar warag binaan menjadi insan yg lebih produktif," tandas Budiman.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer