Berita Tulungagung
Penghuni Ruko Belga Tulungagung Mulai Kemasi Barang, Eksekusi Pengosongan Akan Dilakukan 14 Desember
Para penghuni ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung mulai mengemasi barang-barangnya jelang eksekusi pengosongan ruko pada 14 Desember 2022
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Para penghuni ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung mulai mengemasi barang-barangnya, Senin (12/12/2022).
Hal ini mereka lakukan sebelum PN Tulungagung menjalankan rencana eksekusi pengosongan ruko yang menjadi aset Pemkab Tulungagung ini.
Seluruh penghuni diminta mengosongkan bangunan paling lambat Selasa (13/12/2022).
Sementara eksekusi akan dilaksanakan Rabu (14/12/2022).
Baca juga: PN Tulungagung Persiapan Lakukan Eksekusi Ruko Belga
Salah satu yang terlibat masih melakukan pengosongan adalah toko Swalayan Belga.
Menurut Kepala Toko Belga Swalayan Jalan Agus Salim, Utomo, pihaknya menerima surat pemberitahuan eksekusi pada Jumat (9/12/2022).
"Pemberitahuannya terlalu mendadak. Persiapan untuk pengosongan terlalu pendek," terang Utomo.
Lanjut Utomo, pihaknya sudah tidak melayani konsumen pada Sabtu (10/12/2022).
Sejak saat itu seluruh karyawan fokus untuk mengemas barang untuk dipindahkan.
Proses pemindahan ini memakan waktu karena harus mendata barang, dikemas dan diangkut dengan mobil box.
Seluruh barang akan dipindahkan ke Belga Swalayan di Apollo Super Mall di Jalan Diponegoro.
Namun Utomo menegaskan, Belga di Apollo hanya bisa menampung barang.
Toko swalayan ini tidak bisa menerima pelimpahan karyawan dari Belga Agus Salim.
"Di sini (Belga Agus Salim) ada 60-70 karyawan. Mungkin yang bisa dikaryakan lagi sekitar 20 orang, khususnya yang lama-lama," ungkapnya.
Masih kata Utomo, penutupan toko di Jalan Agus Salim ini kemungkinan akan memicu pemutusan hubungan kerja.
Sebab sampai saat ini Toko Swalayan Belga belum menyiapkan toko baru.
Apalagi butuh persiapan lama untuk mencari lokasi dan menyiapkan toko baru.
Hal yang sama juga terjadi toko pakaian Metro yang ada di bagian depan ruko.
Seluruh barang dagangan telah dikemas dengan bungkus karung besar, siap diangkut dengan truk.
Sementara sejumlah tukang mencopot kaca yang menjadi bagian depan toko.
Salah satu karyawan yang menolak disebut namanya, mengaku seluruh barang akan dibawa ke Mojokerto.
"Toko pusatnya memang ada di Mojokerto. Jadi nanti akan dibawa ke sana" terannya.
Senada dengan Utomo, karyawan toko Metro ini juga menilai surat pemberitahuan terlalu mepet.
Setelah mendapat surat itu, pihaknya fokus untuk mengemas barang dan tidak melayani pembeli.
Sementara lima karyawan toko rencananya tidak ikut serta dipindahkan ke Mojokerto.
"Belum tahu nanti bagaimana. Yang pasti belum ada toko baru di Tulungagung," katanya.
Pengosongan Ruko Belga adalah buntut sengketa Pemkab Tulungagung dan para penyewa.
Sebelumnya para penyewa menyewa ruko selama 20 tahun dan berakhir pada 2014.
Para penyewa lalu ingin memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) 20 tahun lagi.
Namun permintaan ini ditolak oleh Pemkab Tulungagung, karena 20 tahun terlalu lama sehingga aset Pemkab berisiko hilang.
Pemkab menawarkan opsi sewa setiap lima tahun dan bisa diperbarui.
Namun tawaran ini ditolak, dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu.
Sehingga terhitung dari tahun 2014 hingga saat ini para penyewa tidak pernah membayar uang sewa.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung memenangkan Pemkab Tulungagung.
Sehingga para penyewa wajib membayar uang sewa dengan rincian yang disebut dalam putusan MA, dengan total Rp 22 miliar.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer