Senin, 20 April 2026

Berita Tulungagung

PN Tulungagung Persiapan Lakukan Eksekusi Ruko Belga

Panitera PN Tulungagung bersiap mengeksekusi ruko Belga. Saat ini mereka telah melakukan konstatering atau pencocokan data lapangan.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Petugas dari PN Tulungagung mencocokan data dengan kondisi lapangan Ruko Belga Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung bersiap melakukan eksekusi ruko Belga di Jl Agus Salim, Tulungagung, dengan cara melakukan konstatering atau pencocokan data lapangan, Rabu (9/11/2022).

Saat melakukan konstaterig, tim dari PN Tulungagung didampingi Kabag Hukum Setda Tulungagung, Catur Hermono dan dikawal petugas kepolisian serta Satpol PP.

Menurut Panitera PN Tulungagung, Sapta Putra, ada 36 ruko yang akan dicocokkan selama 2 hari.

"Kami bagi dua klaster, hari ini ada 19 ruko. Besok dilanjutkan lagi 17 ruko," terang Sapta.

Baca juga: PN Tulungagung Targetkan Eksekusi Pengosongan Ruko Belga Tuntas Desember 2022

Lanjut Sapta, sebelum dilakukan eksekusi akan dilakukan aanmaning atau teguran kepada tergugat

Teguran dari Ketua PN ini diharapkan supaya tergugat, yaitu para penyewa ruko ini mau mengosongkan dengan sukarela.

Aanmaning dilakukan dua kali dengan masing-masing berlaku selama 8 hari.

"Kami undang pemohon dan termohon ke pengadilan. Teguran dilakukan ketua PN, disaksikan panitera dan juru sita," sambung Sapta.

Selama masa aanmaning bisa terjadi perdamaian antara penyewa ruko dengan Pemkab Tulungagung.

Perdamaian ini bisa dilakukan kedua pihak, lalu dilaporkan ke PN Tulungagung.

Selama masa aanmaning ini pihak PN Tulungagung berharap para termohon eksekusi mau mengosongkan dengan sukarela.

"Karena setelah dua kali aanmaning, maka yang dilakukan adalah  pengosongan paksa. Kalau ada yang mengosongkan dengan sukarela, akan kami terima " tegas Sapta.

Sementara hasil konstatering akan memberi gambaran kondisi terakhir obyek yang akan dieksekusi.

Apakah masih berpenghuni, apakah masih utuh seperti sebelum disewakan, atau sudah ada yang berubah.

Hasil konstatering ini akan dituangkan dalam berita acara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved