Seleb
Rincian Pasal KUHP yang Dikritik Keras Hotman Paris, Mulai Soal Zina Hingga Hukuman Mati
Inilah Rincian Pasal KUHP yang Dikritik Keras Hotman Paris Hutapea, Mulai Soal Zina Hingga Hukuman Mati
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik sejumlah aturan yang dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) terbaru.
Setelah Pasal 411 soal zina dan larangan seks luar nikah, kini Hotman Paris menyoroti Pasal 100 KUHP.
Hotman Paris menilai aturan terkait hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP tidak masuk akal lantaran mengatur soal masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana.
Menurut Hotnab, hal itu bisa menjadi celah permainan bisnis bagi para Kepala Lapas Penjara di pelbagai wilayah Indonesia.
Baca juga: Menpar Sandiaga Uno Pastikan KUHP Terbaru Tak Berdampak Pada Kunjungan Wisatawan Mancanegara
Baca juga: Gabungan Elemen Masyarakat Sipil Kediri Kembali Gelar Aksi Tolak KUHP
Pasalnya dengan surat rekomendasi dari Kalapas, terpidana mati dapat dianulir hukuman pidananya.
"Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah," kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).
"Siapapun yang tidak mau berapapun, dari pada ditembak hukuman mati," kata Hotman lagi.
Diketahui, Pasal 100 KUHP berbunyi, "Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b.peran terdakwa dalam Tindak Pidana,".
Dalam KUHP juga disebutkan surat kelakuan baik merupakan tanggung jawab kepala lapas penjara.
Hotman menyindir apabila peraturan seperti ini tidak direvisi, nantinya akan ada banyak orang yang bakal berebut untuk menjabat sebagai kepala lapas penjara.
Hotman heran mengapa Pasal 100 di R KUHP terkait hukuman mati mengatur soal masa percobaan.
"Jadi ini sangat membahayakan masyarakat," ujarnya.
R KUHP resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di tengah berbagai protes dari masyarakat.
\Pengesahan R KUHP sebelumnya sempat tertunda pada 2019.
Sejak awal, R KUHP dinilai banyak memuat pasal bermasalah yang mengancam kebebasan demokrasi dan masyarakat sipil.
Soroti Pasal 411 KUHP
Pengacara Hotman Paris turut mengkritik sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satunya terkait pasal zina dan larangan seks luar nikah yang terdapat dalam pasal 411.
Pasal 411 berisi mengenai setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan.
Mereka akan terkena hukuman penjara paling lama satu tahun atau pidana paling banyak kategori II.
Berikutnya juga dijelaskan tindakan tersebut tidak dilakukan penuntutan.
Kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan dan bagi yang belum menikah oleh orang tua atau anaknya.
Dalam video yang dibagikan Hotman di akun Instagramnya, dia tak mempermasalahkan soal hubungan perzinahan untuk orang yang sudah menikah.
Namun Hotman mempertanyakan soal perzinahan untuk orang-orang yang belum menikah.
"Masalahnya apakah dua-duanya single termasuk berzina? Kalau hubungan salah satu nikah, kita terima itu pernikahan sudah terikat sumpah. Tapi dua-dua single dianggap perzinahan tapi terbatas yang melapor orang tua dan anaknya," kata Hotman, dikutip Sabtu (10/12/2022).
Dia juga menyebutkan aturan perzinahan baru itu untuk orang yang belum menikah sebagai logika amburadul.
Hotman mencontohkan kasus jika seorang janda yang berhubungan intim dengan pria lain.
Dia mempertanyakan apakah orang tersebut berkewajiban kepada anaknya untuk meminta izin.
"Dia tidak ada sumpah perkawinan seorang ibu dan anak. Kalau suami istri ada sumpah, itulah namanya perzinahan," jelasnya.
"Karena dikembangkan, dua-duanya single dianggap perzinahan, ini yang jadi blunder," tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com