UMK 2023

Gubernur Khofifah Minta Para Pengusaha Sesuaikan Upah Pekerja Mulai 1 Januari 2023

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta para pengusaha agar segera menyesuaikan upah pekerjanya mulai 1 Januari 2023. 

Editor: eben haezer
TribunMataraman.com/Fatimatuz Zahroh
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (18/9/2021). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta para pengusaha agar segera menyesuaikan upah pekerjanya mulai 1 Januari 2023. 

Secara khusus ia meminta sektor industri melakukan penyesuaian upah sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 terkait UMK Jatim tahun 2023.

“Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun,” ungkap Gubernur Khofifah.

Baca juga: UMK Trenggalek 2023 Naik Jadi Rp 2,1 Juta, Pelaku UMKM Masih Boleh Menyesuaikan

Khofifah menegaskan bahwa ketetapan UMK telah dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62 persen (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58 persen (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.

“Keputusan dalam hal kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jawa Timur, mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktifitas serta kondusifitas ketenagakerjaan di Jawa Timur," tambah Khofifah.

Dengan demikian, ia dengan tegas berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama.

Mantan Menteri Sosial RI ini juga mengatakan bahwa penetapan UMK 38 Kab/Kota ini menjadi sebuah penyeimbang kondusifitas Jawa Timur.

“Memperhatikan kondisi riil perekonomian Jawa Timur dan disparitas pengupahan antara Kabupaten/Kota  dengan daerah lainnya dan antara daerah kabupaten yang di dalamnya terdapat daerah kota, serta daerah yang berbatasan baik dalam wilayah provinsi maupun yang berbatasan dengan provinsi lain guna menjaga kondusifitas berusaha dan menjamin keberlangsungan investasi di daerah serta peningkatan kesejahteraan pekerja,” pungkasnya

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan bahwa pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat. Dengan harapan semua pekerja mendapat gaji sesuai penetapan UMK.

"Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Dan jika ada yang tidak memenuhi akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.

Dengan adanya pengawasan ini, Khofifah berharap bahwa UMK tahun 2023 menjadi salah satu sumber kesejahteraan para buruh di Jawa Timur.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rincian data besaran UMK di 38 Kota/Kabupaten Jawa Timur adalah

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved