UMK 2023
UMK Kabupaten Nganjuk 2023 Naik Rp 197 Ribu Dibanding Tahun Lalu, Pengusaha Diminta Patuh
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Nganjuk tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.167.007.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Nganjuk tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.167.007.
Besaran UMK Kabupaten Nganjuk 2023 tersebut mengalami kenaikan sebesar 10 persen atau Rp 197.000 dari besaran UMK tahun 2022 yang mencapai Rp 1.970.005.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk, Supiyanto melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto mengatakan, kenaikan UMK Kabupaten Nganjuk sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023
Baca juga: Lengkap! Daftar UMK 38 Kota dan Kabupaten di Jawa Timur yang Sudah Disetujui Gubernur Khofifah
"Kenaikan UMK 10 persen tersebut merupakan hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Suwanto, Kamis (8/12/2022).
Dijelaskan Suwanto, nilai kenaikan penetapan UMK Kabupaten Nganjuk tahun 2023 tersebut melebihi dari apa yang telah direkomendasikan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Dimana usulan UMK tahun 2023 dari Pemkab Nganjuk sebesar Rp 2.111.078 atau naik 7,16 persen.
Suwanto berharap dengan kenaikan UMK tahun 2023 tersebut para pekerja yang ada di Kabupaten Nganjuk ikut meningkatkan produktivitasnya.
"Dan dengan UMK yang mengalami kenaikan dari yang diusulkan tersebut bisa menjadi semangat bersama dalam rangka memberikan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Nganjuk," ucap Suwanto.
Suwanto juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk dalam hubungan kerja untuk mengikuti dan mematuhi UMK baru yang telah ditetapkan.
Meskipun dirasa berat, namun adanya kenaikan UMK 10 persen bagi perusahaan diharapkan justra bisa lebih meningkatkan produksi perusahaan dengan pekerja yang semakin termotivasi untuk bekerja lebih maksimal dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang efisisen dan efektif ditengah resesi global yang mulai dirasakan terjadi sekarang ini.
"Untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurai atau menurunkan upah, atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK yang telah ditetapkan," tutur Suwanto.
(Achmad Amru Muiz/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer