Berita Tulungagung

Ibu Yang Membuang Bayinya di depan UGD RSUD Campurdarat Tulungagung Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada ibu yang membuang bayinya di UGD RSUD Campurdarat

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
TM (27) tersangka pembuang bayi di depan UGD RSUD Campurdarat Tulungagung. Hakim PN Tulungagung akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun kepadanya. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada TR (27) alias Tutik.

Tutik adalah terdakwa pembuang bayi yang ditemukan di RSUD Campurdarat pada 30 Juli 2022 lalu.

Dalam sidang putusan Rabu (7/12/2022), hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5.000.000.

Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, terdakwa terbukti melanggar pasal 76B juncto pasal 77B Undang-undang Perlindungan Anak.

"Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir," terang Agung.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut penjara selama tiga tahun.

Selain itu ada tuntutan pidana denda Rp 5.000.000, subsider penjara selama dua bulan.

"Putusan hakim dua per tiga dari tuntutan JPU. Namun kami masih perlu mempertimbangkan untuk banding atau menerima putusan ini," ujar Agung.

Baca juga: Wanita Pembuang Bayi di Depan UGD RSUD Campurdarat Diamankan, Bayi Akan Diserahkan ke Kelurga

Baca juga: Bayi Yang Dibuang di Depan UGD RSUD Campurdarat Tulungagung Dibawa Pulang Neneknya ke Pacitan 

TR adalah ibu dua anak  dengan status janda, karena baru cerai dengan suaminya.

Dia kenalan dengan warga satu desanya, TMN alias Thuleng pada Desember 2021 dan melakukan hubungan badan

TR mengetahui kehamilannya pada Januari 2022 setelah menggunakan test pack. 

Dalam keadaan hamil, TR mulai bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya pada Mei 2022. 

Selama bekerja ia berhasil menyembunyikan kehamilannya dari majikan.

 TR kemudian berkenalan dan pacaran dengan AP, warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.

Hingga 26 Juli 2022 TR melahirkan di kamar mandi majikannya, sebelum dibawa ke sebuah rumah sakit bersalin di Jalan Raya Lontar Surabaya.

TR pamit pulang ke Pacitan, dengan alasan cuti melahirkan pada Jumat (29/7/2022) malam dengan mobil carteran. 

Namun ia menuju ke Tulungagung, bermaksud menemui kekasihnya, AP.

Ia tiba di RSUD Campurdarat atau Puskesmas Campurdarat lama pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Anak yang baru dilahirkan itu lalu ditaruh di atas meja kaca yang ada di depan UGD RSUD Campurdarat yang masih sepi.

TR kemudian dijemput oleh orang suruhan AP, lalu menuju Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung.

Bayi perempuan yang ditinggalkan ditemukan dalam keadaan hidup oleh Satpam proyek RSUD Campurdarat pada pukul 05.00 WIB. 

TR lalu ditangkap Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (1/8/2022) pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Trenggalek, saat berduaan dengan AP. 

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved