Berita Viral
Sukses Prank Polisi Laporan 'KDRT', Baim Wong dan Paula Terancam Masuk Bui, Kasus Sudah Naik Sidik
Diketahui Konten Baim Wong dan Paula Verhoven di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berujung Bui. Kasus sudah naik ke penyidikan.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Baim Wong dan Paula Verhoeven bersiap masuk bui usai kasus Prank Polisi sudah naik ke Penyidikan.
Informasi ini disampaikan penyidik Polres Jakarta Selatan, melalui Kasi Humasnya, AKP Nurma Dewi, Senin (5/12/2022).
Diketahui Konten itu dilakukan Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan," ujar Nurma.
Baca juga: Bohong Lagi! Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibuat Kesal oleh Kesaksian Kuat Maruf dan Ricky
Peningkatan status kasus prank KDRT tersebut dilakukan setelah penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara pada pekan lalu.
Dari hasil gelar perkara itu, kata Nurma terbukti ditemukan unsur pidana.
"Kalau sudah naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan," kata Nurma.
Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sebut penyidik akan panggil ahli IT untuk diperiksa terkait kasus konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula.
Diketahui, laporan konten "prank" kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim dan Paula terjadi di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Nurma mengatakan, saksi ahli IT itu dipanggil untuk dimintai keterangan soal betul atau tidaknya konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula
"Akan diperiksa saksi ahli. Saksi ahli IT itu (diminta keterangan) konten itu apakah betul gitu loh," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).
Kendati demikian, Nurma belum bisa memastikan jadwal penyidik untuk memeriksa saksi ahli dalam proses penyelidikan kasus konten prank tersebut.
Menurut Nurma, jadwal pemeriksaan saksi ahli IT tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Belum (mengetahui jadwal pemeriksaan). Nanti di cek ke penyidik. Cuma sudah disampaikan tapi belum tahu jadwalnya, saya belum lihat," ucap Nurma.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus hukum konten "prank" artis Baim dan Paula.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan perkara," ujar Irwandhy, Rabu (30/11/2022).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejauh ini masih memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi proses penyelidikan sebelum nanti akan melakukan gelar perkara. Salah satu yang telah diperiksa adalah saksi ahli.
"Jadi penanganan perkara laporan palsu (prank) sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dengan terlapor BW, proses penanganan perkara masih berjalan," ucap Irwandhy.
Konten prank itu sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang. Kini video tersebut telah dihapus.
Dalam video vlog tersebut Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, dia bertugas melapor ke polisi. Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas istrinya melalui kamera tersembunyi di dalam tas jinjing.
Baim terlihat tertawa-tawa saat Paula masuk ke Polsek Kebayoran Lama. Ia juga merasa sedikit tegang.
Sesampainya di dalam kantor Polsek Kebayoran Lama, Paula mengatakan ia hendak melaporkan suaminya yang telah berbuat kekerasan kepadanya.
"Ini suami saya KDRT, Pak. Makanya saya mau bikin laporannya. Gimana ya, Pak?" kata Paula.
Polisi yang bertugas mulanya tak mengetahui perempuan itu Paula karena masker yang dipakai. Ia kemudian meminta Paula melepas maskernya dan mulai mengenali Paula.
"Paula?" ujar anggota polisi yang bertugas lantaran kaget.
"Iya, Paula," tutur istri Baim Wong itu.
"Subhanallah," balas sang polisi masih tak percaya.
Petugas polisi yang tadinya tak berseragam pun kembali ke ruangannya untuk memakai seragam karena hendak menangani laporan Paula.
Tak lama kemudian, Baim yang menunggu di luar Kantor Polsek Kebayoran Lama pun menemui Paula di dalam ruangan pelaporan.
Polisi langsung sadar bahwa ia tengah di-prank oleh Baim dan Paula.
"Prank ya?" katanya.
Baim dan Paula pun tertawa-tawa sembari mengiyakan bahwa mereka sedang melakukan prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.
Stastus Baim Masih Saksi
Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengaku tidak mengetahui kendala yang dialami oleh penyidik dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
"Tidak tahu, itu penyidik yang tau kendalanya apa," kata Nurma saat dihubungi pada Senin (5/12/2022).
Nurma mengatakan, proses penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi hingga peningkatan status hukum kasus itu merupakan kewenangan penyidik.
"Misalnya semua (saksi yang) sudah diperiksa, kemudian untuk meletakkan atau penyidikan, naik gelar, itu kaya kemarin? Jadi yang tau itu penyidik," ucap Nurma.
Polres Metro Jaksel memeriksa anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran lama yang menerima laporan palsu Baim-Paula.
"Jadi, untuk sementara ini kami sudah memeriksa dua orang anggota polisi di waktu kejadian dan satu orang pelapor," ujar Nurma Dewi, dilansir Antara, Senin (5/12/2022).
Nurma mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut usai kasus tersebut naik ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan berubah status pada Jumat (3/12/2022).
Nurma menjelaskan pemeriksaan dilakukan kembali untuk saksi-saksi tambahan untuk mendapatkan keterangan yang diharapkan, guna memperjelas kasus yang dilaporkan.
Baim-Paula Harus Bertanggung Jawab
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengapresiasi kemajuan kasus prank KDRT yang melibatkan Baim-Paula yang mulai maju selangkah.
Kendati demikian, Siti berharap kasus ini berlanjut dengan penentuan tindak pidana yang disangkakan kepada Baim-Paula. Ia juga berharap tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Agar publik mendapatkan pembelajaran bahwa setiap warga negara berkewajiban menghormati tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparatur negara," ucap Siti kepada Kompas.com, Senin (6/12/2022).
Menurut dia, perlu ada sanksi yang diberikan kepada tersangka agar ke depan tidak ada lagi orang yang menjadikan kekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam kasus ini, sebagai candaan atau materi konten yang tidak mendidik. (Kompas.com)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)