Persidangan Ferdy Sambo

Bohong Lagi! Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibuat Kesal oleh Kesaksian Kuat Ma'ruf dan Ricky

Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa tampak kesal saat menginterogasi terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, karena diduga berbohong.

Editor: faridmukarrom
Kolase Tribunnews.com
Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa tampak kesal saat menginterogasi terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, karena diduga berbohong. Foto Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). 

Ia hanya merevisi sedikit mengenai posisi-posisi tertentu sesuai yang diingatnya.

"Seingat saya tidak sesuai apa yang saya alami, jadi posisi Kuat Maruf lebih dekat ke jendela dan posisi saya di sebelah meja, bukan di belakang meja," beber Bripka RR dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (5/12/2022)/

Kemudian Bripka RR kembali meralat bahwa saat diinstruksikan untuk mengantar Putri, Kuat Maruf sedang berada di pos security, bukan di ujung jalan.

Kemudian Hakim meminta Bharada E untuk menanggapi pernyataan Kuat Maruf.

Berbeda dengan Bripka RR, Bharada E tegas menyebut Kuat Maruf masih belum berbicara dengan jujur.

"Untuk keterangan dari Om Kuat sama saja, masih banyak yang tidak sesuai," tegas Bharada E.

"Pertama untuk waktu di Magelang, jadi di lantai dua itu dia tidak menyampaikan bahwa saya sempat tanya ke dia. Pada kenyataannya saya tanya ke dia, 'Om, ada apa?', 'Sudah kamu tidak usah tahu dulu', baru dia mengajak saya turun."

Lebih lanjut, Bharada E menyoroti pernyataan Kuat Maruf yang serupa dengan Bripka RR, yakni soal sarung tangan.

Pada saat kejadian, keduanya mengaku tangan Ferdy Sambo hanya ditutupi masker hitam dan bukan sarung tangan.

Sementara menurut kesaksian Bharada E dan ajudan Adzan Romer, Ferdy Sambo saat itu jelas menggunakan sarung tangan.

"Lalu untuk di Duren Tiga, di TKP, dengan jarak sedekat itu juga sangat tidak mungkin untuk tidak melihat,tidak bisa membedakan antara sarung tangan dan masker," tegas Bharada E.

Ia kembali menuturkan kejanggalan terkait pengakuan Kuat Maruf yang dipaksa penyidik untuk mengikuti Bharada E.

Menurut Bharada E, Kuat Maruf tak mungkin bisa mendapat paksaan karena sudah didampingi oleh pengacara yang diduga ditunjuk Ferdy Sambo.

"Yang terakhir tadi saya sempat dengar bahwa dia ini ketika diperiksa penyidik, dipaksa harus ikut saya, karena kalau tidak akan ditinggalkan," beber Bharada E.

"Sedangkan pada saat pemeriksaan Om Kuat ini, dia kan sudah didampingi penasihat hukum. Dari masih skenario pun sudah didampingi penasihat hukum." (TribunWow.com)

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved