Berita Tulungagung

Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi Bisa Beli 1000 Liter Solar dari 20 SPBU Berbeda Dalam Sehari

Tersangka penimbun solar bersubsidi di Tulungagung yang menjual solar bersubsidi ke industri, dalam sehari bisa beli seribu liter solar di SPBU

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
bak penampungan dan pompa untuk mengalirkan solar dari tangki bahan bakar ke bak penampungan.  

Dalam menjalankan modusnya, tersangka membeli solar seperti kendaraan niaga lainnya.

Namun setelah meninggalkan SPBU, mobil box ini akan berhenti dulu di suatu tempat yang aman.

Tersangka lalu memompa solar dari tangki bahan bakar menuju bak penampungan.

Setelah itu mobil akan dibawa ke SPBU berikutnya untuk kembali membeli solar bersubsidi.

Jika bak penampungan sudah penuh, solar akan dipindah ke truk tangki solar PT Dana Raya Internusa.

Solar ini lalu dijual sebagai solar industri.

"Mereka beli dengan harga subsidi, lalu dijual sebagai solar industri. Ada selisih harga yang cukup besar dari harga per liternya," ucap Agung.

Solar bersubsidi dijual Rp 8.600 per liter.

Sementara solar industri dipatok di harga Rp 15.000 per liter.

Untuk menarik pembeli, tersangka menjual di harga Rp 11.000 hingga Rp 11.2000 per liter.

Kedua tersangka mengaku menjalankan usaha ilegal ini sejak 4 bulan sebelumnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Keduanya dinilai melakukan pengangkutan dan atau niaga BBM, BBG atau LPG yang disubsidi pemerintah.

Penyidik juga mengenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved