Berita Gresik
Polisi Akan Kembali Terapkan Tilang Manual di Gresik, Berikut Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena
Sat Lantas Polres Gresik akan kembali memberlakukan tilang manual untuk jenis pelanggaran tertentu. Apa saja?
TRIBUNMATARAMAN - Polisi kembali memberlakukan tilang manual di Gresik, Jawa Timur.
Namun tilang manual ini hanya diberlakukan pada jenis-jenis pelanggaran tertentu.
"Pelanggaran tertentu kami berlakukan tindakan sanksi tilang sesuai arahan Korlantas Mabes Polri melalui Dirlantas Polda Jatim," ujar Kasatlantas Polres Gresik, AKP Agung Fitransyah, Senin (5/12/2022).
Pelanggaran yang ditindak melalui tilang manual adalah pelanggaran yang menyebabkan potensi laka lantas, mengganggu Kamtibmas dan menghindari E-TLE.
Sementara lima kamera E-TLE statis yang beroperasi, serta dua mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) masih beroperasi.
Selama ini mayoritas pelanggar lalu lintas didominasi kendaraan roda dua. Jenis pelanggarannya, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan hingga mengendarai motor tidak sesuai spesifikasi keselamatan. Kemudian melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
"Ada juga pengendara di bawah umur," imbuhnya.
(willy abraham/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer