UMK 2023

Sudah Diusulkan, UMK Trenggalek 2023 Naik 7,16 Persen Dari Tahun Lalu

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 kepada Pemprov Jatim. berapa kenaikannya?

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi uang 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 kepada Pemprov Jatim. 

UMK Kabupaten Trenggalek tahun 2023 diusulkan naik sebesar 7,16 persen dari UMK tahun 2022.

Atau jika dihitung UMK Kabupaten Trenggalek naik sebesar Rp 139.354,43 dari yang sebelumnya Rp. 1.944.932,74 menjadi Rp. 2.084.287,17.

"Kita tinggal menunggu keputusan Gubernur Jatim tanggal 7 Desember 2022 nanti," kata Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disperinaker Kabupaten Trenggalek, Bambang Edi Murjito, Minggu (4/12/2022). 

Pemprov Jatim sendiri telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp. 2.040.244,30.

Besaran tersebut naik 7,8 persen atau Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567. 

Kenaikan UMP tersebut cukup signifikan jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022 yaitu sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.

"Sesuai regulasi Gubernur akan menyetujui usulan Bupati, kecuali usulan Bupati di bawah batas bawah atau di atas batas atas UMK Trenggalek," lanjutnya.

Batas Atas UMK Trenggalek adalah 2.114.832,62 sedangkan batas bawah UMK Trenggalek adalah Rp 1.057.416.31.

"Selain itu UMK tahun 2023 harus di atas UMP Jatim yang telah ditetapkan Gubernur tanggal 21 November 2022 sebesar Rp. 2.040.244,30," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved