Berita Tulungagung

Pria Tulungagung yang Merudapaksa Korban Kecelakaan Saat Pingsan Dituntut 7 Tahun Penjara

Pria Tulungagung yang menyetubuhi korban kecelakaan saat korban kecelakaan itu pingsan, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tersangka Aris Dwi Bintoro (26) memeragakan adegan, saat rekonstruksi di Mapolres Tulungagung. Dalam persidangan, jaksa menuntut Aris dengan hukuman 7 tahun penjara 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jaksa Penuntut Umum menuntut Aris Dwi Bintoro (26) pidana penjara selama 7 tahun dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (29/11/2022).

Aris adalah terdakwa persetubuhan dengan korban kecelakaan lalu lintas, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, terdakwa terbukti dakwaan ke-1, pasal 286 KUHPidana.

"Terhadap terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun," terang Agung.

Sementara barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX dan sebuah selimut dikembalikan ke terdakwa.

Barang bukti lain berupa kaus, celana jin, celana dalam dan bra dirampas untuk dimusnahkan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban meningal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa  belum pernah dihukum, menyesal, mengakui dan berterus terang, serta sudah memberi  santunan ke keluarga korban sebesar Rp 20 juta,' papar Agung.

Penasehat hukum terdakwa, Imam Yulianto SH, mengaku meminta waktu untuk menyusun pledoi.

"Pledoi akan kami sampaikan Selasa depan. Juga akan disampaikan oleh terdakwa," terang Imam.

Imam menambahkan, pihaknya meminta hukuman seringan-ringannya.

Sebab sudah ada pemberian maaf dari keluarga besar korban.

Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan dari suami korban, terkait pemberian maaf terhadap terdakwa.

"Surat pernyataan pertama dibuat sebelum ada laporan. Lalu terbit laporan, ada proses perdamaian kedua," ungkap Imam.

Menurutnya, dengan perdamaian ini, maka rasa keadilan keluarga korban sudah terpenuhi.

Tinggal rasa keadilan untuk masyarakat luas yang nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim.

Karena itu Imam berharap memutus perkara terdakwa dengan putusan seringan-ringannya.

"Terdakwa sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya. Kelaurga korban juga sudah memberikan maafnya," ucap Imam.

Kronologi

Kejadian ini bermula saat Aris dan BM yang sudah sama-sama kenal, bertemu di sebuah Warkop karaoke di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Senin (15/8/2022) dini hari.

BM lalu mengajak Aris untuk mencari makan di wilayah kota Tulungagung, berboncengan dengan Honda PCX milik Aris.

Namun karena BM ngantuk dan tidur di jok belakang sambil bersandar di pundak Aris.

Aris bermaksud membawa BM pulang ke Panjerejo, namun di dekat Simpang Empat Jepun sepeda motor mereka terjatuh.

Aris beralasan ada truk yang mendahului dan menyerempet roda depan motornya hingga membuatnya tak bisa menguasai kendaraan.

Karena kecelakaan itu BM pingsan, namun Aris tetap berusaha membawanya dengan motor.    

Sampai di Simpang Empat Bus Nggoling, sekitar 400 meter dari lokasi kecelakaan, Aris minta tolong orang tak dikenal untuk memegangi BM.

Dengan berboncengan tiga, mereka membawa BM ke rumah Aris dan memasukkannya ke dalam kamar.

Aris sempat mengantar orang asing itu kembali di depan kampus UIN Tulungagung.

Aris lalu pulang, dan melakukan rudapaksa pada BM yang masih dalam keadaan pingsan.

Saat  pukul 07.30 WIB Aris pergi ke bengkel untuk memperbaiki motornya yang rusak.

Saat ia tidak ada di rumah, BM dievakuasi oleh N, kerabatnya ke RSUD dr Iskak.

Namun BM akhirnya meningal dunia pada Selasa (16/8/2022) pagi.

Kejadian ini lalu dilaporkan suami BM, RW (43) ke Polres Tulungagung.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer    

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved