Berita Tulungagung
Sepasang Sahabat Asal Malang Berkomplot Menggarong Toko-toko di Tulungagung, Akhirnya Dibekuk Juga
Sepasang sahabat asal Dampit, kabupaten Malang, telah berkali-kali menggarong 7 toko di kabupaten Tulungagung. Akhirnya ditangkap juga
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo meringkus 2 terduga pencuri spesialis toko.
Kedua pemuda asal Kabupaten Malang ini sekurangnya sudah mencuri di 7 toko yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Keduanya adalah MYI (22) Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan MIS (23) warga Kelurahan Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Baca juga: Nyawa Tukang Ojek di Probolinggo Melayang Jadi Korban Serangan Pemotor Bercelurit
"Mereka sebelumnya dilaporkan pemilik toko di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Lanjut Anshori, terakhir kawanan ini beraksi di toko milik Ny Salasah (51) di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, 4 November lalu pukul 14.35 WIB.
Mereka masuk toko dan pura-pura menjadi pembeli.
Namun saat kondisi sepi, dua pemuda ini menggasak rokok dan barang dagangan yang ditemukan.
Saat itu mereka membawa kabur uang Rp 1.500.000, sebuah gelang emas, dan HP Xiaomi Redmi Note 8.
Kejadian ini lalu dilaporkan pemilik toko ke Polsek Pagerwojo.
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati ponsel korban dijual di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru.
"Hari Jumat kemarin pukul 15.30 WIB kami mengamankan ponsel milik korban. Selanjutnya dilakukan pengejaran," sambung Anshori.
Masih di hari yang sama, kedua terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Pada pukul 17.00 WIB MYI ditangkap di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru.
Lalu pada pukul 18.00 WIB MIS ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di Lingkungan X Desa/Kecamatan Ngunut.
"Keduanya telah menjalani penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada kedua tersangka dilakukan penahanan," papar Anshori.
Dari penyidikan terungkap, dua sekawan ini sudah tujuh kali beraksi di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Modusnya sama, masuk ke toko pura-pura jadi pembeli, saat pemilik toko lengah mereka mengambil barang berharga, uang dan rokok.
Di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo mereka pernah mencuri uang Rp 700.000, 1 slop rokok Gudang Garam Surya 12, dan 3 pak Gudang Garam Surya 16.
Di Desa Pucangan, Kecamatan Kalangbret keduanya pernah mencuri uang Rp 700.000, dan 10 pak rokok berbagai jenis.
Di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan mereka mencuri uang Rp 9.000.0000.
Lalu di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol mereka mencuri 1 slop rokok Gudang Garam Surya 12, 1 slop rokok Pro Mild merah, 1 slop rokok Pro Mild putih, dan 4 pak rokok Dunhill.
Di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat mereka mencuri uang Rp 1.500.000.
Dan di Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan mereka juga mencuri uang Rp 1.500.000.
"Kami masih melakukan pengembangan, karena masih mungkin ada TKP lain yang belum terungkap. Pemilik toko yang pernah jadi korban bisa membantu dengan melapor ke polisi," ujar Anshori.
Kedua pemuda bersahabat ini dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer